Bamsoet Dorong Pimpinan KPK Baru Tunjukan Kerja Nyata
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dilantik Presiden Joko Widodo mampu menjawab berbagai kekhawatiran publik terhadap KPK dengan menunjukkan kerja nyata.

MONITORDAY.COM - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dilantik Presiden Joko Widodo mampu menjawab berbagai kekhawatiran publik terhadap KPK dengan menunjukkan kerja nyata.
Menurut Bamsoet, rakyat membutuhkan hasil pemberantasan korupsi, bukan sekadar angka yang ditujukan dengan seberapa banyak perkara yang ditangani, namun seberapa besar penyelenggaraan negara bisa berjalan efektif untuk kepentingan rakyat.
"Hasil Survei Transparency International menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2018 berada di skor 38. Dari skala 0-100, semakin kecil skornya menunjukkan negara tersebut banyak terjadi korupsi. Dengan skor 38, Indonesia berada di urutan ke-4 negara ASEAN dan urutan ke-89 dari 180 negara. Kita masih kalah dengan Singapura (skor 85), Brunei (skor 63), dan Malaysia (Skor 47)," kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (20/12/19).
Bamsoet menambahkan, sejak berdiri pada 2002, kinerja KPK dengan melakukan berbagai operasi tangkap tangan (OTT) ataupun tindakan lainnya yang oleh publik tak jarang dinilai sporadis, terbukti belum maksimal dalam membersihkan Indonesia dari korupsi.
Diketahui, Pimpinan KPK periode 2019-2023 yang dilantik di Istana Negara antara lain Ketua KPK Firli Bahuri dan para komisioner seperti Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.
Selain itu, Bamsoet mengungkapkan agar pemberantasan korupsi berjalan efektif, pihaknya meminta KPK tak hanya mengandalkan OTT, tetapi juga strategi dan pendekatan lain.
Politisi Partai Golkar itu juga mendorong KPK untuk membangun sinergi dengan lembaga penegak hukum lain, seperti Polri dan kejaksaan, termasuk ke berbagai lembaga pengawasan lainnya, seperti PPATK, BPK, maupun BPKP.
"Pemberantasan korupsi tak bisa dilakukan oleh KPK seorang diri. Hindari show off maupun ego sektoral kelembagaan. Terlebih dari itu, dengan berbagai kewenangan luar biasa yang telah diberikan undang-undang kepada KPK, seperti penyadapan serta kebijakan hukum lainnya, yang notabene tak dimiliki Polri dan kejaksaan," jelasnya.
Sementara itu, Bamsoet menuturkan mulai periode ini KPK memiliki Dewan Pengawas yang juga baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Bukan untuk menghambat kinerja KPK, melainkan untuk memastikan KPK selalu berada dalam rel dan koridor hukum yang tepat dalam pemberantasan korupsi.