Balad Jokowi : Hargai Putusan MK, Tak Perlu Rusuh dan  Jangan Korbankan Rakyat !

Balad Jokowi : Hargai Putusan MK, Tak Perlu Rusuh dan  Jangan Korbankan Rakyat !

 

MONDAYREVIEW.COM  Mahkamah Konsitusi akan menyegerakan pengumuman putusan terkait PHPU. Kamis 27 Juni 2019 akan menjadi momen yang bersejarah dalam dunia hukum dan perpolitikan di Tanah Air. Situs resmi Mahkamah Konsitusi mkri.id memuat pengumuman terkait hal tersebut. Dengan demikian pengumuman putusan maju satu hari dari batas maksimal yang diberikan UU kepada MK untuk memutus sengketa hasil pemilu.

Semua fihak terutama dari kedua Paslon sudah meneguhkan komitmennya untuk  menerima Putusan Mahkamah Konstitusi. Berbagai penilaian dan kritik boleh saja dilontarkan pasca pengumuman tersebut. Tekanan dari berbagai fihak terhadap para Hakim Konsitusi dan MK secara kelembagaan juga harus dihindarkan.

Unjuk rasa sebagai bagian demokrasi tidak bisa dihalangi. Kebebasan untuk menyampaikan pendapat dijamin oleh Undang-undang. Tentu saja dengan mempertimbangkan kepentingan orang lain dan masyarakat pada umumnya. Tewasnya para korban selama berlangsungnya Aksi 22 Mei setelah pengumuman oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pelajaran bagi semua fihak.

Rencana Persaudaraan Alumni 212 untuk menggelar Halal-bilhalal pada tanggal 25-28 Juni 2019 memunculkan berbagai tanggapan. Dengan peradilan modern dan terbuka yang diakui banyak fihak telah diselenggarakan oleh MK menjadi alasan kuat untuk menanti keputusan MK tanpa harus menimbulkan potensi kerawanan keamanan.

“Walaupun unjuk rasa adalah hak semua warga negara, tetap harus dipertimbangkan agar suasana kondusif, tidak mengorbankan wong cilik dalam perselisihan politik. Sikap negarawan para elit menjadi panduan bagi massa dalam berdemokrasi secara sehat,” kata Koordinator Balad Jokowi Muchlas Rowi Selasa (25/06/2019).  

Sebagian kalangan sedari awal sudah pesimistis bahwa gugatan tersebut akan dikabulkan. Dari pendukung Paslon 02, ada yang mengganggap bahwa Mahkamah Konstitusi perlu bersikap progresif dalam mempertimbangkan fakta hukum terkait sengkata tersebut. MK diminta untuk ikut membuktikan dugaan kecurangan sebelum, selama, dan setelah proses pemungutan suara 17 April 2019.

Pun dalam mengambil keputusan MK diminta tak hanya sekedar menjadi Mahkamah Kalkulator –sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto. Istilah yang digunakan oleh BW , demikian ia akrab disapa, mendorong MK agar tidak sekedar cari aman dengan berpijak pada kewenangannya untuk menghitung selisih suara yag diperoleh masingmasing paslon dan menghitung jumlah suara yang berhasil dibuktikan oleh Pemohon dalam persidangan kali ini.

Sementara itu, para pendukung Paslon 01 baik dari kalangan Relawan, Parpol Pendukung dan Pengusung, Simpatisan dan Kuasa Hukum melihat bahwa gugatan yang disampaikan Paslon 02 lemah dan mudah dipatahkan. Asumsi dan imajinasi yang tidak bisa dibuktikan secara materil dalam konteks peradilan hukum yang tunduk pada aturan konstitusi, Undang-undang, dan berbagai peraturan turunannya.

Ahli Hukum  Heru Widodo yang dihadirkan oleh Tim Hukum paslon 01 pada Persidangan MK pada Jumat (21/06/2019) menegaskan, dengan aturan yang berlaku saat ini, MK tidak kehilangan progresitifitasnya dalam menegakkan keadilan substantif. Meski demikian, Heru menilai permintaan tim hukum Prabowo-Sandi yang dalam petitumnya meminta untuk mendiskualifikasi peserta calon dengan adanya dugaan TSM dinilai tidak tepat. Apalagi, katanya, terhadap persoalan dugaan pelanggaran TSM, hal tersebut telah diadukan ke Bawaslu dan sudah ada putusan Bawaslu atas penyelesaian permasalahan tersebut.

Selisih perolehan suara yang mendekati 17 juta suara sendiri menjadi modal utama dari Paslon 01 untuk memenangkan pilpres dan mematahkan gugatan Paslon 02 yang mengklaim kemenangan dengan perolehan suara sebesar 52% mengalahkan Paslon 01 yang diklaim hanya mampu meraup 48% suara nasional.