Bahaya Transaksi Ribawi

APABILA telah marak perzinahan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah swt.

Bahaya Transaksi Ribawi
Ilustrasi foto/Net

APABILA telah marak perzinahan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah Swt.”(HR. Al Hakim)

Sungguh sangat miris melihat kenyataan kehidupan di Indonesia ini, karena wajah dan corong riba telah hadir dimana-mana dengan mudah dan cepat menjalar ke seluruh pelosok negeri ini.  Benar-benar mengerikan kenyataan kehidupan sekarang ini, pesan-pesan promosi ribawi seperti : satu jam cair, bunga ringan, jaminkan bpkb motor atau mobil, cash dan kredit angsuran dan bunga ringan dan sebagainya, bisa dengan mudah kita baca di pamflet, spanduk dan sejenisnya dipinggir jalan. Prinsip dari pesan itu adalah kemudahan mendapatkan pinjaman, padahal realitanya mengatasi masalah ekonomi, tapi mendapatkan masalah baru.

Transaksi-transaksi ribawi sudah sangat mengakar dalam masyarakat di negeri ini dan menganggapnya sebagai transaksi “biasa” yang bebas nilai dan bebas dosa. Orang Muslim pada umumnya dengan sangat ringan melakukan transaksi ribawi di perbankan konvensional, lembaga keuangan simpan-pinjam, koperasi sekolah umum dan madrasah, koperasi atau bahkan pada banyak arisan yang dikelola oknum-oknum tertentu dengan dalih arisan motor, arisan rumah ataupun barang lainnya.

Transaksi-transaksi ini biasa menggunakan prinsip persen bunga dan ada dikemas dengan dalih biaya administrasi, prinsip lelang dan bahkan biaya jasa atau ujrah. Padahal sudah jelas Majelis Ulama Indonesia dengan Dewan Syariah Nasionalnya sudah mengeluarkan fatwa pengharaman bunga (riba) diantaranya Fatwa DSN-MUI no.1 tahun 2004.

Salah satu contoh yang lain ialah saat ini menjadi pengusaha juga semakin dipermudah. Terutama akses mendapatkan modal. Hanya saja, tidak semua modal tersebut memiliki dampak yang positif. Terlebih modal yang didapatkan malahan menjadi sumber kehancuran usahanya.

Meski ancaman yang sedemikian besar, banyak pelaku usaha yang masih menggantungkan hidupnya dengan utang riba. Mulai dari pelaku usaha kecil hingga pemilik perusahaan besar.  Padahal, bahaya riba terlihat secara nyata bagi seorang pelaku usaha. Termasuk di antaranya adalah: Jeratan utang yang tak kunjung usai, fenomena yang sering muncul, riba menjadikan utang tidak kunjung selesai. Bukannya lunas, utang tersebut malah bertambah banyak. Alasan utamanya adalah, nilai bunga yang sangat tinggi. Kemudian harta yang tidak membawa berkah, uang yang dihasilkan dari utang riba memang terlihat besar. Hanya saja, sering harta tersebut malah menjauhkan pemiliknya dari Allah Swt.

Ribu juga dapat mendatangkan azab di dunia dan di akhirat. Bahaya riba tidak hanya dirasakan di dunia, mereka yang terjerumus dalam praktik ini juga kelak akan mendapatkan ancaman yang tak kalah besar di akhirat kelak.