Bagaimana Seharusnya CSR BUMN dikelola?

CSR BUMN perlu dikelola dengan efektif, profesional, terukur dan transparan

Bagaimana Seharusnya CSR BUMN dikelola?
CSR (c) smedev

 

MONDAYREVIEW - Sebagaimana diberitakan berbagai media, ada beberapa pernyataan dan aksi massa antara lain dari PP Gerakan Pemuda Islam Indonesia dan Aliansi Mahasiswa Indonesia yang menggugat aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Telkom. Disinyalir PT Telkom tidak proporsional dalam menyalurkan dana CSR. Dimana untuk pembangunan masjid di Pontianak dana yang mengalir sebesar 100 juta Rupiah, sementara untuk pembangunan gereja di NTT mencapai 3,5 Miliar Rupiah.

Pengertian CSR berbeda dengan pengertian kegiatan amal pada umumnya. Pengambil kebijakan dalam perusahaan harus memperhatikan dengan seksama akibat aliran dana dan program CSR bagi seluruh kepentingan (stakeholder) perusahaan. Tidak terkecuali lingkungan hidup. 

Keseimbangan antara kepentingan pemegang saham dengan  pemangku kepentingan yang lain harus diwujudkan oleh manajemen perusahaan terkait program CSR. Pemahaman seluruh pemangku kepentingan akan mendorong manajemen perusahaan berusaha sekuat mungkin untuk mengambil kebijakan yang adil dan transparan terkait dengan CSR ini.  

Publik berhak tahu kemana prioritas CSR. Banyak referensi yang bisa digunakan untuk memberi masukan bagi penentuan prirotas program CSR. Bila perusahaan plat merah atau BUMN yng mayoritas sahamnya dimiliki   oleh pemerintah, tentu memiliki arah yang sesuai dengan irama program pemerintah.

Bisa saja Nawacita menjadi salah satu acuan bagi BUMN untuk mengembangkan program CSR. Misalnya dalam upaya menyentuh daerah terpencil, terluar, dan tertinggal. Visi Indonesia sentris sebagai wujud pemerataan pembangunan juga bisa diperkuat oleh proram CSR BUMN. Hal demikian mungkin tidak akan lepas dari sorotan publik. Tak terturup kemungkinan hal tersebut dianggap bernuansa ‘kampanye’ apalagi berlangsung di tahun politik.     

Siapa yang berhak menentukan aliran dana CSR? Direksi tentu terlibat dalam penentuan kebijakan CSR, apalagi bila nilainya tidak sedikit. Namun demikian, penentuan tersebut tentu berdasarkan rencana yang telah ditetapkan secara periodik. Tidak serta merta dan mengacu kepada rencana jangka panjang dan jangka menengah perusahaan.

Terkait dengan BUMN tentu pemerintah pun memiliki akses untuk melakukan intervensi terkait aliran dana CSR. Menteri BUMN Rini Soewandi telah menegaskan bahwa CSR BUMN harus terlepas dari unsur SARA. "Saya selalu menekankan semua BUMN harus menyalurkan CSR kepada masyarakat yang membutuhkan, tidak memandang perbedaan baik dari sisi agama maupun latar belakang, semuanya harus dibantu," kata Rini sebagaimana dikutip Tribunnews (20/4/2018)

Masih belum diperoleh formula yang tepat bagaimana mengukur efektifitas CSR. Lembaga riset ENCIETY selama dua tahun terakhir menyatakan untuk kegiatan CSR yang dilakukan Telkom menunjukkan nilai CSR Index di atas 70 persen alias istimewa. Di 2016 nilai skor dari Telkom sebesar 70,18 persen dan 2017 sebesar 73,07 persen. Bagaimana indeks ini dihasilkan tentu memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Sifat perusahaan menentukan skala dan sifat keuntungan CSR. Sesulit apapun mengukur kinerja CSR bisa dikaji banyak literatur yang membantu dalam memahami cara pengukuran CSR ini. Pemerintah perlu menegaskan rambu-rambu yang mengatur hal ini. Agar  potensi penyalahgunaan dana CSR bisa ditekan. Pun menghilangkan peluang bagi upaya berbagai fihak untuk melakukan politisasi terhadap isu terkait CSR ini.

Salah satu literatur yang dikutip wikipedia adalah  metode "Empat belas poin balanced scorecard “ oleh Deming. Literatur lain misalnya Orlizty, Schmidt, dan Rynes yang menemukan suatu korelasi positif walaupun lemah antara kinerja sosial dan lingkungan hidup dengan kinerja keuangan perusahaan.  Ada kecenderungan positip mengaitkan antara kinerja CSR (corporate social performance) dengan kinerja finansial perusahaan (corporate financial performance) . ISO 26000 "Guidance on Social Responsibility" menjadi salah satu acuan dalam menurunkan kriteria dan parameter yang digunakan dalam mengukur kinerja CSR.