Aturan Dana BOS, PAN Minta Mendikbudristek Dengarkan Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan

Aturan Dana BOS, PAN Minta Mendikbudristek Dengarkan Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Prof Zainuddin Maliki/ Istimewa.

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Prof Zainuddin Maliki meminta, agar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mempertimbangkan usulan Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan untuk menghapus ketentuan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.

Dalam hal ini, Zainuddin mendukung desakan aliansi yang terdiri dari Muhammadiyah, NU, PGRI, Taman Siswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, dan Majelis Pendidikan Kristen Indonesia itu karena dalam Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 itu mengatur ketentuan penerima BOS reguler harus memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir.

“Jelas ketentuan itu melanggar UUD 1945, diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (6/9/2021). 

Menurut dia, dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945, dijelaskan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya. 

“Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 34 juga ditegaskan dalam ayat (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Dalam ayat ditegaskan (3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat,” tuturnya. 

“Oleh karena itu pemerintah harus membiayai pendidikan seluruh peserta didik sebagai hak konstitusional sebagai warga negara. Tidak boleh ada diskriminasi atas dasar apapun, termasuk tidak boleh ada diskriminasi atas dasar besar kecilnya rombongan belajar,” ujar Zainuddin. 

Dia menilai masih banyak sekolah-sekolah kita yang siswanya kurang dari 60 siswa.

“Jangan bicara sekolah di pinggiran dan 3T, di kota-kota besar pun masih banyak sekolah kita yang siswanya kurang dari 60 peserta didik. Tentu mereka bisa terancam gulung tikar,” ungkapnya.

Sehubungan dengan ketentuan itu, Zainuddin mengusulkan, seharusnya Mendikbudristek melaksanakan petunjuk Presiden agar membangun dari pinggiran. 

Di sisi lainnya, ibarat mata rantai, kekuatannya ada di titik rantai yang lemah. Sedangkan titik lemah itu harus diperkuat, bila ingin mata rantai pendidikan nasional kita berkemajuan.

Maka dari itu, Zainuddin mendesak Mendikbudristek untuk menghapus ketentuan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.

“Penuhi amanat UUD 1945 dengan menata pendidikan yang berkualitas, adil, dan merata,” ucapnya.