Asosiasi Dosen Indonesia Minta Mendikbud Matangkan Kebijakan 'Kampus Merdeka'
Setiap kebijakan harus dapat melahirkan aturan atau panduan yang sifatnya terperinci, sehingga mampu menjadi guidance (pedoman)

MONITORDAY.COM - Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) mengimbau agar kebijakan Merdeka Belajar Episode 2 bertajuk "Kampus Merdeka" kembali dikaji ulang agar lebih matang sehingga pengimplementasiannya dapat berjalan dengan baik.
"Sepertinya perlu dilakukan kajian lebih jauh, supaya kebijakan ini tidak
menjadi prematur, maksud prematur di sini yaitu kebijakan yang tidak melihat sampai ke akar permasalahannya”, kata Sekjen ADI, Dr Amirsyah Tambunan, kepada Monitorday.com, Jumat (21/02/20).
Menurut Amirsyah, setiap kebijakan harus dapat melahirkan aturan atau panduan yang sifatnya terperinci, sehingga mampu
menjadi guidance (pedoman) dalam melahirkan output yang relevan dengan pilihan atau peminatan mahasiswa sebagai insan akademik.
“Ya saya kira ada dua, yang pertama orientasi kualitas harus diutamakan untuk menghasilkan anak didik yang kompetitif, yang kedua yaitu yang terpenting, bahwa anak didik tersebut juga harus mampu menciptakan lapangan kerja”, ujarnya
Amirsyah kemudian menjelaskan, maksud dari merdeka yang sesungguhnya dari kebijakan Kampus Merdeka, yaitu
kebebasan mahasiswa menentukan jati diri dan portofolionya, sesuai dengan bidang keahlian yang mereka pilih.
“Seperti contoh, saya di bidang ahli tafsir, maka saya harus mampu menunjukkan portofolio yang terukur sebagai penunjang keahlian saya, melalui persyaratan-persyaratan yang seharusnya
dimiliki seorang mahasiswa, sebelum siap bersaing di dunia yang sesungguhnya," tandasnya.
Amirsyah kemudian menambahkan, bahwa terdapat dua hal yang berbeda dalam konteks menghasilkan kemampuan lulusan, yaitu antara perguruan tinggi yang menghasilkan teori pengetahuan murni dengan perguruan tinggi yang vokasional.
"Karena kedua domain ini harus dijelaskan ke dalam panduan yang baku, supaya ketika pelaksanaannya betul-betul melahirkan anak didik yang memiliki kemampuan life skill (kemampuan hidup) dan soft skill (kemampuan penataan diri yang berkarakter)," terangnya.
Ketika ditanya kebijakan apa yang masih perlu dikaji dan dibenahi, Amiryah menjawab salah satunya adalah kebijakan kemudahan menjadi PTN-BH. Ia menilai, kebijakan itu perlu dimatangkan kembali, supaya jangan sampai mendegradasi, atau malah menurunkan kinerja dari kampus itu sendiri.
"Perlu ada peta jalan, supaya dapat benar-benar menjadi PTN-BH," pungkasnya.
Terkait hal tersebut, Amirsyah mengatakan, pihaknya siap apabila diberi ruang untuk berdialog yang lebih banyak kepada Kemendikbud. Hal ini bertujuan agar dapat menciptakan kebijakan-kebijakan yang matang.
"Kemudian melakukan sosialisasi terhadap setiap stake holder, untuk memahami kebijakan ini, sehingga dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi
kebijakan yang prematur," tutupnya.
Untuk diketahui, setidaknya ada empat kebijakan di dalam konsep Kampus Merdeka yang dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, di antaranya, sistem akreditasi perguruan tinggi, pembukaan program studi (prodi) baru, kemudahan perguruan tinggi negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), dan hak belajar 3 semester di luar prodi.