Aset First Travel Diminta Kembalikan ke Jamaah
Pengembalian aset itu merupakan kewajiban pemerintah melalui lelang aset First Travel.

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI, Muslich ZA meminta agar aset First Travel harus dikembalikan ke jamaah. Hal ini menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) bahwa aset perusaan tour dan travel yang bermasalah itu harus diserahkan ke negara.
"Hasil lelang aset First Travel dan Abu Tour dikembalikan kepada jemaah sesuai proporsi dana yang sudah disetorkan," ujaranya, dalam keterangan tertulis, yang dikutip Rabu (20/11).
Muslich mengatakan, pengembalian aset itu merupakan kewajiban pemerintah melalui lelang aset First Travel. Untuk hal ini, Ia menyarankan agar pemerintah membuat tim untuk mengembalikan hak jemaah. "Pembentukan panitia atau tim ini difasilitasi oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Agama," unkapnya.
Muslich menambahkan, tim tersebut nantinya akan bekerja mendata para korban dan berapa banyak dana yang sudah disetorkan kepada First Travel. "Proses pengembalian aset kepada jemaah umroh harus dilakukan secara transparan agar semua jemaah yang mengalami kerugian mendapatkan haknya kembali," tuturnya.
Seperti diketahui, MA menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung bahwa aset First Travel dirampas negara. Hal ini berdasarkan putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019.
"Sebagaimana fakta dipersidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana 'penipuan' juga terbukti melakukan tindak pidana 'pencucian uang' oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan tersebut.
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mempertanyakan keputusan MA tersebut. Dia meminta kepada MA untuk menjelaskan kepada publik, aset yang dirampas itu murni milik First Travel atau ada dana yang disetorkan jemaah yang batal berangkat umroh.
"Kalau pengadilan merampas semuanya, maka yang dirampas ada dua macam. Milik pribadi dan jemaah. Boleh enggak? Enggak boleh dong," ungkap Anwar Abbas.
Anwar menjelaskan, ada tiga jenis hak milik yakni harta pribadi, harta masyarakat, dan harta negara. Dari ketiga jenis itu, masing-masing pihak tidak boleh mengambil atau merampasnya.
"Negara tidak boleh merampas hak milih masyarakat. Negara tidak boleh merampas hak milik pribadi. Pribadi tidak boleh merampas hak milik masyarakat. Pribadi tidak boleh merampas hak milik negara. Masyarakat tidak boleh merampas hak milik pribadi dan juga hak milik negara," jelasnya.
"Atas dasar apa negara merampas? Yang dirampas itu harta siapa? Kalau harta yang dirampas itu harta First Travel itu ya masih bisa. Tapi kalau harta dari jamaah wah gimana ceritanya," tegas Anwar Abbas.