Arus Balik Lebaran, Pemprov DKI Tidak Larang Pendatang Baru Masuk ke Ibu Kota

Arus Balik Lebaran, Pemprov DKI Tidak Larang Pendatang Baru Masuk ke Ibu Kota
Petugas memeriksa suhu tubuh dari pemudik saat tiba di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Sabtu (15/5/2021). (Dok. ANTARA).

MONITORDAY.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada arus balik hari raya lebaran, sama sekali tidak melarang pendatang baru untuk masuk Ibu Kota.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin di Jakarta, Kamis (20/5/2021). 

Budi menegaskan siapa saja boleh datang ke Jakarta. Ia menekankan, yang terpenting menyertakan dokumen-dokumen terkait diantaranya dokumen kependudukan (KTP) dan surat bukti hasil tes antigen atau PCR.

"Kalau yang non KTP DKI memang kita tidak pernah melarang untuk datang. Jadi, silakan kalau mau datang dengan kepentingannya, kan banyak yang mau kuliah, mau bekerja dan lain-lain, Pemprov DKI tidak melarang untuk datang, silakan saja," kata Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan pihaknya mencatat ada sebanyak 4.696 warga tak ber-KTP DKI atau pendatang baru masuk ke Ibu Kota setelah mudik Lebaran 2021.

Selain itu, dia menyebutkan jumlah ini berdasarkan hasil rekapitulasi dari aplikasi data warga terhadap para pemudik yang tiba di Jakarta hingga Kamis ini.

"Total warga non DKI Jakarta yang masuk ke Jakarta sebanyak 4.696 orang dengan rincian sebanyak 3.191 laki-laki dan 1.505 perempuan," ungkapnya

Adapun rincian dari para pendatang baru tersebut adalah ke Jakarta Selatan sebanyak 1.424 orang, Jakarta Barat (1.225), Jakarta Timur (1.039), Jakarta Utara (575), Jakarta Pusat (431) dan Kepulauan Seribu sebanyak dua orang.