Arief Poyuono: KPK Digerogoti Korupsi Setelah Dipimpin Firly Bahuri

MONITORDAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah layak untuk dibubarkan. Apalagi instansi yang dipimpin oleh Firli Bahuri justru menjadi ladang korupsi.
Demikian disampaikan Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono melalui akun Twitter pribadinya @bumnbersatu pada Jumat (23/4/2021).
“KPK digerogoti Korupsi stlah dipimpin Firly Bahuri.. KPK sudah pantas kayaknya untuk di Bubarkan. Sebab sudah ada Kejaksaan Agung dan Polri yg saat ini jauh lebih Bagus Kinerjanya dlm memberantas Korupsi,” kata Arief.
Selain itu, Arief Poyuono juga berpendapat lembaga anti rasuah itu saat ini sudah menjadi sarang penyamun atau perampok.
“#BubarkanKPK sudah jdi sarang Penyamun skrg..dan banyak Anaconda nya,” akhir cuitan Arief Poyuono.
Sebelumnya, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat kasus dugaan suap perkara Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara Tahun 2020-2021.
Lalu, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka.
Adapun, Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," ujar Ketua KPK, Firli sebagaimana dikutip redaksi dari ANTARA.
Usai uang diterima, lanjut Firli, Stepanus kembali menegaskan kepada Syahrial dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
Kemudian, Firli menjelaskan, dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Bukan hanya itu, KPK juga menduga Stepanus tidak hanya menerima uang dari Syahrial.
"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," urainya.
Atas perbuatannya, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.