Apresiasi Kerja Cepat Kejagung, Erick Thohir: Emirsyah dan Soetikno Jadi Tersangka Korupsi Garuda, Bukti Bersih-Bersih BUMN

MONITORDAY.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.
Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.
"Ini adalah bukti bagaimana kita kalau mau berkolaborasi dengan baik sesama institusi pemerintah dan tentu dikelola secara profesional dan transparan kita bisa menghasilkan sesuatu yang baik buat negara dan bangsa ini," ujar Erick dalam keterangan pers di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022). Turut hadir dalam keterangan pers Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BPKP Yusuf Ateh.
Erick pun memuji kerja total komponen Kejagung, termasuk Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, yang bekerja 24 jam. Begitupun kepemimpinan Ateh yang sejak awal mendukung audit kerugian negara dalam perkara korupsi Garuda Indonesia.
Lebih lanjut, Erick mengatakan kalau program 'Bersih-bersih BUMN' bukan hanya ingin menangkap orang per orang, tapi memperbaiki sistem yang ada di BUMN dan Kementerian BUMN.
"Karena kita tahu kalau bicara korupsi pasti setiap tahun terjadi. Tapi yang terpenting bagaimana kita me-minimize dengan sistem yang diperbaiki sehingga bisa berjalan kontinu jangka panjang," kata Erick.
"Dan program Ini bukan hanya program penangkapan tapi bagaimana program ini bisa menyelamatkan, merestrukturisasi, dan sebuah solusi yang baik bagi kita semua," lanjutnya.
Sementara itu, Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka anyar kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.
"Kami juga menetapkan tersangka baru sejak Senin, 27 Juni 2022, kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda. Kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata Jaksa Agung St Burhanuddin di Gedung Kartika Kejaksaan Agung saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah:
1. Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012
2. Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014
3. Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Duduk Perkara
Perkara ini bermula pada kurun 2011-2021, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan pengadaan pesawat dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya antara lain:
1. Kajian feasibility study/business plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel;
2. Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang/jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR;
3. Adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufaktur.
Dengan demikian, penyimpangan dalam proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 tersebut mengakibatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengalami kerugian dalam mengoperasikan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
"Atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc, Kanada, dan perusahaan Avions de Transport Regional) (ATR), Prancis, masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta SAS, Prancis, dan Nordic Aviation Capital (NAC), Irlandia, selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.