14 Nelayan diglandang Kejari Aceh diduga Melanggar Aturan Penangkapan

MONITORDAY.COM - Sebanyak 14 nelayan ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue karena melanggar aturan penangkapan ikan dengan benda yang tidak ijinkan yaitu pernapasan kompresor di kawasan konservasi daerah.
"Kami sebelumnya menerima pelimpahan berkas perkara dan langsung bertindak menahan 14 tersangka dan barang bukti," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue R Hari Wibowo melalui Kepala Seksi Pidana Umum Romy Afandi Tarigan di Simeulue, Rabu (29/4).
"Penahan ini dilakukan setelah PPNS dari Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh bersama DKP Provinsi Aceh serta DKP Simeulue merampungkan berkas perkara tindak pidana pelanggaran perikanan dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum," kata Romy Afandi Tarigan.
Ke-14 nelayan yang ditahan tersebut yakni berinisial HJ (30), HD (19), AM (61), ARS (25), TWP (19), BM (32), AS (20), MY (28), IR (24), dan ARF (20) semuanya Desa Anao, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.
Kemudian, MD (25) warga Suka Maju Kecamatan Simeulue Timur dan RM (40) warga Pulau Banyak, Aceh Singkil. DM (25) warga Desa Blang Sebel Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue. Serta YM (30) warga Desa Lantik Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.
"Adapun barang bukti yang turut diserahkan bersama tersangka yakni dua unit perahu mesin tanpa nama, tiga unit mesin kompresor, senter selam, kacamata selam, selang, tombak ikan, serta beberapa alat selam lainnya," kata Romy Afandi Tarigan.
Menurut Romy, perkara perikanan tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan para tersangkanya dititipkan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sinabang.
"Mereka dijerat Pasal 85 jo Pasal 9 jo Pasal 100B Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang diubah menjadi menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana," imbuhnya.