APK Dirusak Orang, Relawan Tsamara Amany Lapor ke Bawaslu DKI
Tim Advokasi Pemilu Untuk Rakyat Berkeadilan (Tempur), mendatangi kantor Bawaslu DKI Jakarta, guna melaporkan dugaan pelanggaran UU nomor 7 tahun 2017, karena Perusakan alat peraga kampanye atau APK.

MONITORDAY.COM - Tim Advokasi Pemilu Untuk Rakyat Berkeadilan (Tempur), mendatangi kantor Bawaslu DKI Jakarta, guna melaporkan dugaan pelanggaran UU nomor 7 tahun 2017, karena Perusakan alat peraga kampanye atau APK.
“Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk tindakan pelanggaran dan bisa dikatagorikan tindak pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana, sesuai yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata tim Tempur A. Rohman di Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (28/3/19).
Rohman juga menyebut, langkah pelaporan ini diambil tim-nya, karena sudah geram dengan tindakan orang yang tidak bertanggung jawab itu, melihat pengerusakan APK sudah dilakukan berkali-kali.
“Ini sudah berkali-kali (pengerusakan). Jadi kita laporkan,” ujarnya.
Sambil membawa bukti-bukti seperti foto dan video cctv pencopotan poster. Ia berharap Bawaslu dapat menindak dan menangkap pelaku pengerusakan.
“Kita punya hak untuk melaporkan ini. Untuk saat ini kami melaporkan satu orang itu, yang terekam di cctv,” tegasnya.
Seperti diketahui, Pada hari Sabtu 23 Maret 2019, relawan Tsamara Amany Alatas Caleg DPR RI Dari PSI Dapil DKI Jakarta II, telah melakukan pemasangan APK (Spanduk, Poster) di wilayahnya sebagai alat sosialisasi.
Namun pada Minggu malam 24 Maret 2019, APK yang sudah dipasang dibeberapa titik di Kel.Karang anyar, Sawah Besar telah dirusak/dicopot secara masif oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Pelaku yang melakukan Perusakan APK Tsamara ini tanpa sadar telah terekam Camera CCTV Rumah tersebut.