Antisipasi Penyebaran Covid, Pemkab Purworejo Tiadakan Shalat Iduladha Di Masjid

MONITORDAY.COM - Pemerintah Kabupaten Purworejo berusaha menangkal kasus penyebaran Covid-19 dengan meniadakan sementara Shalat Iduladha berjamaah di masjid atau lapangan.
Aturan itu dengan tegas dalam edaran surat Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah malam takbiran, shalat Iduladha, dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purworejo Fatchur Rochman menjelaskan, hal tersebut berlaku bagi semua masyarakat, tak terkecuali. Sehingga, untuk pelaksanaan Salat Iduladha diharapkan di rumah masing-masing.
"Nantinya pemantauan pelaksanaan rangkaian kegiatan Iduladha akan dilakukan bersama-sama dengan Kepala KUA dan para penyuluh, dengan terjun ke masing-masing desa/kecamatan," ujar Rochman, Jumat (16/7).
Hal itu bagi ASN dan non-ASN di bawah Kemenag, secara khusus dilarang untuk melaksanakan kegiatan Iduladha bersama-sama di masyarakat.
“Untuk kami sendiri, ASN dan non-ASN di bawah Kemenag, kami larang semuanya untuk menyelenggarakan bersama-sama di masyarakat. Kami siap menindak bagi ASN dan non-ASN dibawah Kemenag yang melanggar. Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar diserahkan kepada aparat dan pemda untuk ditindak,” imbuhnya.