Antisipasi Penyebaran Covid, Pemkab Purworejo Tiadakan Shalat Iduladha Di Masjid

Antisipasi Penyebaran Covid, Pemkab Purworejo Tiadakan Shalat Iduladha Di Masjid
Pemerintah Kabupaten Purworejo berusaha menangkal kasus penyebaran Covid-19 dengan meniadakan sementara Shalat Iduladha

MONITORDAY.COM - Pemerintah Kabupaten Purworejo berusaha menangkal kasus penyebaran Covid-19 dengan meniadakan sementara Shalat Iduladha berjamaah di masjid atau lapangan.

Aturan itu dengan tegas dalam edaran surat Nomor 17 Tahun 2021​ tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah malam takbiran, shalat Iduladha, dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purworejo Fatchur​ Rochman menjelaskan, hal tersebut berlaku bagi semua masyarakat, tak terkecuali. Sehingga, untuk pelaksanaan Salat Iduladha diharapkan di rumah masing-masing.

"Nantinya pemantauan pelaksanaan rangkaian kegiatan Iduladha akan dilakukan bersama-sama dengan Kepala KUA dan para penyuluh, dengan terjun ke masing-masing desa/kecamatan," ujar Rochman, Jumat (16/7).

Hal itu bagi ASN dan non-ASN di bawah Kemenag, secara khusus dilarang untuk melaksanakan kegiatan Iduladha bersama-sama di masyarakat.

“Untuk kami sendiri, ASN dan non-ASN di bawah Kemenag, kami larang semuanya untuk menyelenggarakan bersama-sama di masyarakat. Kami siap menindak bagi ASN dan non-ASN dibawah Kemenag yang melanggar. Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar diserahkan kepada aparat dan pemda untuk ditindak,” imbuhnya.