Anis Naikkan UMP 2022, Kadin DKI: Menurut Kami Tidaklah Tepat

MONITORDAY.COM - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) DKI Jakarta, Diana Dewi menyebutkan, revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 saat ini tidak tepat. Sebab, kenaikan upah biasanya bakal diikuti lonjakan harga konsumsi rumah tangga.
"Efek yang akan dihasilkan dari peninjauan kembali UMP 2022 oleh Pemprov DKI Jakarta menurut kami tidaklah tepat," ujar Diana dalam keterangan tertulisnya, Ahad (19/12/2021).
Kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan revisi kenaikan UMP DKI 2022 menjadi Rp 225.667 atau 5,11 persen. Sehingga, UMP DKI 2022 ditetapkan senilai Rp Rp 4.641.854. Sedangkan sebelum UMP 2022 ditetapkan hanya naik Rp 37.749 atau 0,85 persen dari tahun ini menjadi Rp 4.453.935,536.
Kebijakan Anies menaikkan besaran UMP DKI 2022 itu ditolak pengusaha, karena tidak dibahas dalam sidang Dewan Pengupahan.
Selain berpotensi menyebabkan kenaikan harga, kata Diana, kenaikan UMP DKI 5,1 persen ini juga akan mempersulit pengusaha kecil. Misalnya, pengusaha akan kesulitan mencari sumber daya manusia yang berkualitas.
Karyawan berkualitas diperkirakan cenderung memilih bekerja di perusahaan yang menetapkan skala UMP lebih tinggi.
"Alih-alih ingin membuat kebijakan yang berkeadilan malah akan berdampak pengusaha kecil susah mencari SDM yang berkualitas," ucapnya.