Anies Terima Surat dari BPN
Tentang pembatalan Hak Guna Bangunan Pulau C, D, dan G

Jakarta, - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah menerima surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) pulau C, D dan G.
Saat ini, kata Anis surat tersebut sudah dipelajari, hanya saja perlu mempersiapkan jawaban untuk menanggapi surat tersebut.
"Kami sudah terima suratnya tadi malam, dari BPN, kami sudah pelajari dan kami akan siapkan jawabkan lagi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil mengatakan jika Pemprov DKI tetap akan membatalkan HGB di atas HPL No. 45/Kamal Muara maka harus menempuh upaya hukum melalui Lembaga Peradilan.
Namun, Anies berpendapat sertifikat tersebut tetap bisa dibatalkan, mesti oleh pemegang otoritas.
"Semua hal tentu bisa diselesaikan lewat pengadilan, secara prinsip itu bisa tapi juga ada hal-hal yang bisa diputuskan oleh pemegang otoritas," ujarnya.
Dia menegaskan, tentang pembatalan tersebut sudah tertera di dalam aturan kementerian.
"Ketentuan menterinya ada, ketentuan untuk menetapkan atau pun tata aturan untuk membatalkan," ungkap Anies.
Namun, Anies menyatakan belum akan merespon. Karena masih akan mempelajari lebih jauh surat tersebut.