Anies Terbitkan Kepgub, Perkantoran di Seluruh DKI Harus Terapkan WFH 75 Persen!

MONITORDAY.COM - Pemeritah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan kebijakan melakukan pembatasan di sejumlah sektor. Terbaru, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan agar perkantoran di Jakarta melakukan WFH 75 persen.
Dalam hubungan ini, hal itu tertuang dalam Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub ini diteken Anies pada Senin (21/6/2021) kemarin.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro selama 14 hari terhitung 22 Juni sampai 5 Juli 2021," isi Kepgub tersebut, seperti dikutip redaksi pada Rabu (23/6/2021).
Adapun 11 poin kegiatan yang diatur dalam Kepgub baru ini. Salah satu aturan itu berlaku di seluruh Jakarta, tidak tergantung zonasi berdasarkan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Untuk perkantoran di seluruh Ibu Kota diminta menerapkan 25 persen work from office (WFO). Sedangkan 75 persen karyawan bekerja dari rumah.
"Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," lanjut Kepgub itu.
Aturan WFH 75 persen itu berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja swasta, BUMN atau BUMD. Hal serupa juga berlaku di instansi pemerintah.