Anies Terbitkan Kepgub Baru, Kantor Non-esensial Boleh WFO dengan Kapasitas 25 Persen

MONITORDAY.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) baru perpanjangan PPKM level 3.
Dalam Kepgub tersebut kantor di sektor non-esensial boleh menyelenggarakan work from office (WFO) dengan kapasitas 25 persen. Namun wajib harus telah divaksin.
"Diberlakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," isi Kepgub itu sebagaimana dikutip redaksi, Rabu (22/9/2021).
Adapun ketentuan itu tertuang dalam Kepgub Anies Nomor 1122 yang diteken pada 20 September.
Sedangkan untuk sektor esensial maksimal 50 persen. Adapun sektor kritikal dibolehkan beroperasi 100 persen.
Aturan baru yang yang tercantum juga di Kepgub Anies juga terkait operasional restoran kafe yang dimulai pada malam hari. Dalam Kepgub Anies restoran kafe yang operasionalnya dimulai malam hari boleh buka sampai jam 12 malam.
"Dapat menerima makan di tempat dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB dan dengan prokes ketat," tulis Kepgub Anies.
Sementara kapasitas hanya dibolehkan 25 persen dengan durasi makan maksimal 60 menit.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria sebelumnya menerangkan unit usaha diberikan opsi beroperasi sejak pagi hingga pukul 21.00 WIB atau sore sejak pukul 18.00 hingga 00.00 WIB. Selain itu, kapasitas maksimal 50 persen dan durasi makan 60 menit.
"Dibagi dua, warung, kafe, warteg, pedagang kaki lima itu sampai jam 21.00, makan di tempat 50 persen," urainya.
"Terus resto, kafe yang terbuka dan tertutup dimulai malam, mulai 18.00 sampai jam 00.00, mal sampai jam 21.00 kapasitas tetap 50 persen," imbuhnya.