Anies Terbitkan Edaran Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual, Simak Ketentuannya!

Anies Terbitkan Edaran Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual, Simak Ketentuannya!
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/ Ist.

MONITORDAY.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 7/SE/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI Jakarta.

Dalam surat tersebut, Anies meminta Kepala Perangkat Daerah atau unit kerja pada perangkat daerah supaya mencegah terjadinya tindak pelecehan seksual di lingkungan kerja mereka. Dengan demikian, terdapat tiga ketentuan dalam upaya pencegahan tersebut.

 "Pertama untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual, kedua agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual, ketiga untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja," kata Anies dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (10/9/2021). 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu merinci ada enam bentuk tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja, yaitu pelecehan fisik, lisan, dan isyarat. 

Selanjutnya adalah pelecehan tertulis atau gambar, pelecehan psikologis atau emosional, serta bentuk perbuatan pemaksaan seksual lainnya yang mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan, baik fisik maupun mental.

Berikut ini merupakan ketentuan dalam penanganan tindakan pelecehan seksual dalam surat edaran Anies:

1. Pelapor (baik korban atau saksi) dapat menyampaikan aduan/laporan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Terlapor (pegawai atau setiap orang yang memiliki hubungan kerja di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta) secara tertulis melalui kanal aduan pada laman https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan;

2. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) memberikan asesmen awal terhadap aduan/laporan, perlindungan dan pendampingan terhadap Pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

3. Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Setiap Terlapor mendapatkan hak berupa:

1) Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan;

2) Kerahasiaan identitas;

3) Proses penanganan yang adil; dan

4) Kesempatan menyampaikan jawaban dan menyerahkan bukti pendukung.

Orang nomor satu di DKI Jakarta ini menyebutkan, setiap pelaporan palsu yang disengaja dan bertujuan jahat dapat berdampak pada penerapan tindakan disipliner.

“Bagi masyarakat umum dapat juga melaporkan tindakan kekerasan ke Hotline Jakarta Siaga 112 atau melalui hotline pengaduan di 0813 1761 7622 atau lapor melalui aplikasi Jakarta Aman,” jelas Anies.