Anies Rombak Izinkan Usaha Kuliner Selama Ramadhan

Anies Rombak Izinkan Usaha Kuliner Selama Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

MONITORDAY.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merombak jam operasional tempat makan mulai dari resto hingga pedagang kaki lima (PKL) selama Ramadhan tahun ini. 

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.   

Berdasarkan regulasi yang diteken Anies pada (9/4/2021) lalu. Isinya, mengizinkan resto hingga pedagang kaki lima beroperasi pada dini hari mulai pukul 02.00 WIB hingga 04.00 WIB untuk melayani masyarakat yang mencari sahur. 

"Dine in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 WIB hingga 04.00 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," tulis Anies sebagaimana dikutip redaksi dalam Kepgub 434/2021, Senin (12/4/2021).

Untuk resto, kafe atau lapak kaki lima yang melayani makan ditempat diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, salah satunya adalah memangkas jumlah pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas ruangan. 

"Makan atau minum di tempat, paling banyak 50 persen dari kapasitas pengunjung," sambungnya.

Melalui dari jam operasional yang ditentukan, pengusaha tempat makan diperkenankan mengoperasikan tempatnya hingga 24 jam non stop. Tapi di luar waktu yang telah ditentukan mereka tidak boleh mengizinkan pengunjung makan di tempat. 

"Dapat melayan take away atau delivery service sesuai jam operasional, 24 jam," pungkas Anies.