Anies Terbitkan Aturan Soal Uji Coba Pembukaan Bioskop

MONITORDAY.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
Dalam Kepgub tersebut, Anies menyebutkan akan mengelar uji coba pembukaan bioskop seiring perpanjangan PPKM level 3. Terkait hal ini, bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Adapun Kepgub itu ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada (13/9/2021) lalu.
"Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh," bunyi Kepgub yang sebagaimana dikutip redaksi, Rabu (15/9/2021).
Meski boleh beroperasi, pengunjung ataupun pegawai bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening.
Ketentuan lainnya, anak berusia kurang dari 12 tahun dilarang masuk ke bioskop. Sedangkan pekerja dan pengunjung juga harus sudah vaksin.
"Daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ditentukan oleh Kemenparekraf," jelasnya.
Selain pembukaan bioskop, kawasan tempat wisata wajib menerapkan ganjil-genap. Ganjil-genap akan dilakukan mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
Sementara tiga lokasi wisata yang diizinkan beroperasi di DKI, yaitu TMII, Ancol, dan Setu Babakan.