Anies Rancang Sistem Blacklist Warga Pelanggar Prokes

MONITORDAY.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tengah merancang sistem untuk memberi sanksi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama pandemi Covid-19. Sehingga, warga pelanggar prokes bisa di-blacklist.
"Di Holywings kita menemukan pengelola yang tidak mencerminkan sikap bangsa kita. Nah, ke depan, kita salah satu dibahas, yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tapi mereka yang berada di tempat itu akan diblok, sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat manapun juga selama batas waktu tertentu," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Adapun sistem itu dibuat sering kasus kerumunan di Holywings Kemang. Anies menyampaikan, apabila ada satu tempat yang melanggar, sanksi tak hanya menyasar pengelola tempat, namun juga warga yang ada di lokasi pada saat terjadi pelanggaran.
"Kalau Anda berada di tempat yang sudah pelanggaran, sebelum ke luar Anda di-scan lalu masuk dalam blacklist, orang yang tidak bisa pergi ke mana-mana nanti, karena ke mana pun Anda pergi, Anda akan ditolak, karena Anda ikut ramai-ramai melakukan pelanggaran," jelas Anies.
"Jadi yang kena sanksi sekarang ini baru pengelola tempatnya, nantinya, supaya begini, kalau Anda melihat itu suatu tempat itu melanggar, Anda keluar aja dah. Daripada nanti Anda ikut kena sanksi, sanksinya apa? Ya di rumah aja," imbuhnya.
Maka dari itu, Anies mengingatkan agar masyarakat disiplin untuk tidak bepergian ke tempat yang berpotensi ada kerumunan. Selain itu, ia juga mengingatkan untuk tidak melepas masker, meski ada penyesuaian atau pelonggaran.
"Karena ketika pergi ternyata buka masker ternyata tidak jaga jarak. Nah itu nanti teknologinya akan disiapkan sehingga sama seperti Anda masuk mal tuh, kalau masuk mal begitu di-scan kalau positif nggak bs masuk. Nah nanti bukan positive test, tapi positif Anda sudah melanggar, berada di tempat yang di situ melakukan pelanggaran," tutur Anies.