Anies Minta Seluruh Jajaran Pemprov DKI Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19

MONITORDAY.COM - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta seluruh jajarannya untuk mengantisipasi segala kemungkinan terkait potensi kenaikan laju kasus aktif COVID-19, baik menjelang maupun setelah lebaran.
Demikian langkah itu diupayakan dengan mempersiapkan berbagai hal, seperti pengendalian jumlah pengunjung di berbagai pasar di Jakarta, mengawasi area perkantoran serta memastikan kegiatan peribadatan selama Ramadjan hingga pelaksanaan Shalat Idul Fitri sesuai protokol kesehatan.
"Kami mempertimbangkan untuk mengizinkan pelaksanaan Shalat Id di area terbuka, karena mudah untuk mengatur jaraknya. Regulasinya nanti sesuai dengan arahan Surat Edaran Sekda DKI," kata Anies di Jakarta, Senin (3/5/2021).
"Jika kondisinya memungkinkan, semoga kita bisa istiqomah menjaga protokol kesehatan agar ikhtiar kita ini bisa berjalan dengan lancar," sambungnya.
Pemprov DKI Jakarta telah diketahui juga telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mengingat kasus aktif COVID-19 di Jakarta selama dua pekan terakhir sangat fluktuatif, namun dalam taraf masih bisa ditanggulangi.
Perpanjang masa PPKM Mikro hingga 17 Mei 2021 tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2021 terkait Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT, yang dilakukan guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif menjelang dan pasca lebaran.
"Ini semua kita lakukan agar potensi kenaikan kasus sebelum lebaran bisa diminimalisir," ucap Anies.
Usai lebaran, lanjut Anies, semua tidak boleh lengah karena berkaca pada masa sebelum pandemi, banyak terjadi mobilisasi dari daerah ke Ibu Kota.
"Di situlah momen yang sangat vital dan paling berisiko sehingga seluruh jajaran Forkopimda di DKI, bahkan tetangga kita di daerah penyangga Ibu Kota juga diajak untuk berkolaborasi dalam mengendalikan mobilisasi warga tersebut," jelas Anies.
Berdasarkan jumlah kasus konfirmasi kasus COVID-19 secara total di Jakarta sampai Senin ini, sebanyak 411.157 kasus setelah adanya tambahan 757 kasus positif.
Dari jumlah kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 397.349 dengan tingkat kesembuhan 96,6 persen. Sedangkan total orang meninggal karena COVID-19 adalah sebanyak 6.788 orang atau persentase tingkat kematian adalah 1,7 persen.
Untuk "positivity rate" atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 8,7 persen. Lalu, persentase kasus positif secara total sebesar 11 persen. Sedangkan, WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen.