Anies Enggan Berkomentar Ditanya Pelaporan Dirinya ke Bawaslu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berbicara perihal pose dua jari yang dilakukan saat acara Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Senin (17/12/2018).

MONITORDAY.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berbicara perihal pose dua jari yang dilakukan saat acara Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Senin (17/12/2018).
Saat ditanya terkait hal itu, Anies hanya menggelengkan kepala sambil tersenyum kepada wartawan.
Perihal pelaporan dirinya ke Bawaslu, Anies juga enggan berkomentar. Ia hanya menyebut setiap warga negara berhak melaporkan siapa saja.
"Tidak ada tanggapan, setiap warga negara boleh melaporkan siapa saja," kata Anies di kawasan Monas, Rabu (19/12/2018).
Kemudian, saat kembali ditanya soal pose dua jari yang ia lakukan, Anies lagi-lagi tak mau berkomentar dan hanya menggelengkan kepala.
Para jurnalis masih berusaha meminta komentar soal pose dua jari saat Anies sudah berada di dalam mobilnya. Namun, lagi-lagi Anies enggan memberikan komentar dan hanya menggelengkan kepala sambil tersenyum.
"Enggak komen saya," ujar Anies.
Sebelumnya, Anies ikut menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra. Di acara itu, Anies juga menyampaikan pidato di hadapan petinggi dan kader Partai Gerindra.
Saat menutup pidatonya, Anies sempat mengacungkan dua jari ke atas.
Kemendagri pun menyoroti tindakan acungan dua jari Anies tersebut. Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Sumarsono tak ada larangan bagi Anies untuk hadir, apalagi sudah mendapat izin dari pihaknya. Hanya saja tindakan-tindakan yang berbau kampanye yang tidak diperbolehkan.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana mengkaji kembali tindakan Anies saat menghadiri acara Konfernas Partai Gerindra tersebut.
Atas tindakan tersebut, Anies telah dilaporkan ke Bawaslu oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR). Presidium GNR Agung Wibowo Hadi selaku pelapor mengatakan sebagai pejabat publik Anies telah melanggar Pasal 281 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.