Andreas Pareira Minta Mendikbudristek Nadiem Jelaskan Pembubaran BSNP, Ini Alasannya

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim segera memberikan penjelasan utuh soal keputusannya membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) kepada DPR. Alasannya karena keputusan tersebut dinilai banyak pihak bertentangan dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Pemerintah memang belum jelaskan ini ke Komisi X, soal alasan dibubarkannya BSNP ini. Oleh karena itu kita meminta penjelasan dari Mendikbudristek untuk menjelaskan pembubaran BSNP ini,” kata Andreas dalam keterangan tertulisnya kepada Monitorday.Com, Rabu (1/9/2021).
Politisi PDI Perjuangan Dapil NTT 1 ini menilai selama masih berlaku UU Sisdiknas 2003, pengembanan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Itu artinya, kata Andreas, BSNP merupakan terjemahan dari Undang-Undang Sisdiknas tersebut, khususnya pasal 35 ayat 3 yang mengatur tentang keberadaan Badan standardisasi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan nasional.
“Selama masih berlaku UU Sisdiknas 2003, keberadaan dari sebuah Badan Standardisasi Pendidikan diatur di UU Sisdiknas 2003 pasal 35 ayat 3 mengatur tentang keberadaan Badan Standardisasi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan nasional,” jelasnya.
Agar isu ini tidak bergulir makin liar, dan tetap dalam koridor UU Sisdiknas, maka Mendikbudristek memang perlu menjelaskan alasan pembubaran BSNP tersebut, serta apa rencana pemerintah ke depan.
“Saya kira Mendikbudristek perlu segera menjelaskan mengenai alasan pembubaran Badan Standardisasi Pendidikan Nasional ini, dan apa rencana pemerintah kedepan, agar ini tetap dalam koridor UU Sisdiknas yang berlaku,” tandasnya.
Untuk diketahui, pembubaran BSNP tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021. [ ]