Anak Salah Satu Anggota DPRD Kota Bekasi Diamankan Kepolisian Atas Perkara Kekerasan Seksual

MONITORDAY.COM - Kepolisian mengamankan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) atas perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun.
Demikian hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Yusri mengatakan AT tidak hanya melakukan kekerasan seksual namun juga menjual korban kepada lelaki hidung belang.
"Pelaku melakukan kekerasan seksual ke korban dan disertai dengan menjual korban ke orang lain," katanya.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan AT diamankan pada Jumat pagi sekitar pukul 04.00 WIB. Saat ini, AT masih dalam pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan awal pengakuan AT, korban dijual secara daring atau melalui aplikasi MiChat.
"Pelaku menjual korban ke orang lain dengan aplikasi MiChat," imbuhnya.
Sekedar informasi, kasus itu berawal sejak korban berkenalan dan sempat berpacaran dengan dengan AT.
Selama berpacaran, korban jarang pulang ke rumah hingga membuat keluarga korban curiga.
Kepada keluarganya, korban mengaku berada di indekos AT dan kerap diancam pelaku agar tidak pulang serta mengaku kerap mengalami kekerasan seksual
Atas hal itu, keluarga korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Kini, Polisi telah menetapkan AT yang merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi sebagai tersangka dalam kasus ini.