Alasan Untuk Menikah
Alasan Untuk Menikah

KETIKA seorang muslimah diantara kita akan menikah, biasanya akan timbul perasaan yang bermacam-macam warna. Ada rasa gundah, resah, risau, bimbang, termasuk juga tidak sabar menunggu datangnya sang pendamping, dan lain-lain. Bahkan ketika dalam proses taaruf sekalipun masih ada juga perasaan keraguan. “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka bukan golonganku.” (HR. Ibnu Majah).
Pernikahan merupakan salah satu rahmat dan kekuasaan Allah bagi kita orang yang beriman, sebagaimana dalam firman-Nya : “Diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kamu condong dan merasa tenteram kepadanya. Dan Dia jadikan rasa kasih sayang di antara kalian.” (QS Ar-Rum : 21)
Seribu bahkan berjuta halangan dan rintangan menghadang tinggi ada di depan mata untuk mewujudkan keinginan nan indah dan suci ini, dimulai dari belum keluarnya SIM (Surat Ijin Menikah) dari orangtua, atau ada kakak yang belum menikah sehingga harus menunggu kakak menikah dulu meski kakaknya sudah berusia 40 tahun belum menikah, atau sedang kuliah yang belum tuntas atau bahkan malah menambah semester terus kerena mengejar S1, S2, atau S3.
Atau mungkin keadaan yang masih terkatung-katung belum mendapat pekerjaan, atau mungkin juga mental yang masih belum siap sehingga takut untuk belajar bertanggung jawab, takut untuk belajar memimpin sebuah keluarga, atau bahkan ada yang takut dengan lawan jenisnya. Ataupun hal-hal lainnya yang menjadi penghalang lainnya.
Banyak faktor yang membuat seseorang menjadi “terlambat” menikah, mungkin ini menjadi salah satu faktor yang dihadapi oleh sebagian besar kita-kita yang ingin menikah. Diantara faktor kenapa banyaknya yang menunda menikah tanpa alasan syar’i atau terlambat menikah ialah karena lemahnya pengetahuan seseorang tentang agungnya syariat menikah atau manfaat yang besar yang terkandung di dalamnya.
Padahal selain merupakan perkara fitrah manusia, menikah mempunyai manfaat dan kebaikan yang sangat banyak, baik kebaikan yang sifatnya dalam urusan dunia ataupun akhirat seseorang.
Cukuplah jika sendainya setiap orang mengetahui bahwasannya dengan menikah seseorang akan terpenuhi kebutuhan biologisnya secara aman dan halal bahkan berpahala besar.
Bahkan menjadi sebab terjaganya dia dari perbuatan maksiat, mendapat ketenangan hidup dan memperoleh keturunan, Insya Allah akan membuat ia tergerak untuk segera menikah. Rasullullah Saw bersabda: ”Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah maka menikahlah dikarenakan dengan menikah dapat lebih menundukkan pkitangan dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa tidak mampu menikah, maka baginya untuk berpuasa hal itu sebagai perisai baginya.“ (HR. Bukhari)