Alasan Pemerintah Tak Tutup Akses Perjalanan Internasional, Simak Penjelasannya !

Alasan Pemerintah Tak Tutup Akses Perjalanan Internasional, Simak Penjelasannya !
Alasan Pemerintah masih perbolehkan pelaku perjalanan internasional masuk ke Tanah Air ternyata dengan penambahan persyaratan

MONITORDAY.COM - Adita Irawati selaku juru bicara Kementerian Perhubungan tanpa pandang bulu membeberkan alasan pemerintah tidak menutup penerbangan Internasional atau menutup akses masuk Indonesia saat menerapkan PPKM Darurat.

Alasan Pemerintah masih perbolehkan pelaku perjalanan internasional masuk ke Tanah Air ternyata dengan penambahan persyaratan.

"eluruh pelaku perjalanan yang datang ke Indonesia saat PPKM Darurat wajib mengantongi bukti vaksin lengkap dan harus dikarantina selama 8 hari," ujar Adita, Senin (5/7).

Penutupan penerbangan internasional merupakan keputusan lintas sektoral, karena tidak hanya terkait soal perhubungan tapi juga ada aspek hubungan luar negeri, perdagangan, ekonomi.

Sebelumnya, Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar menegaskan pemerintah masih mengizinkan aktivitas bagi pelaku perjalanan internasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. 

Pernyataan ini menjawab desakan sejumlah ahli penerbangan luar negeri agar Indonesia menutup akses perjalanan internasional selama PPKM Darurat.

Sampai saat ini, peraturan terkait dengan perjalanan internasional diselaraskan dengan peraturan PPKM Darurat. Jadi selama dalam konteks PPKM Darurat belum ada pembatasan dan larangan untuk mobilitas melalui udara, maka sampai saat ini juga perjalanan internasional dilakukan tapi dengan pembatasan yang sangat ketat.