Akhir Tahun 2019, Pencak Silat Resmi Masuk ICH UNESCO
Usulan agar Pencak Silat masuk ke dalam daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO menjadi bukti bahwa pemerintah hadir dan peduli.

MONITORDAY.COM - Usulan Pencak Silat masuk ke dalam daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO akan dibahas pada sidang ke-14 Intergovernmental Committee UNESCO yang akan berlangsung di Bogota, Kolombia pada tanggal 9-14 Desember 2019 mendatang.
Dengan masuknya Pencak Silat ke dalam daftar ICH UNESCO maka jumlah Warisan Budaya Indonesia yang ditetapkan oleh UNESCO bertambah menjadi 10, setelah sebelumnya Keris, Wayang, Batik, Pelatihan Membatik, Angklung, Tari Saman, Noken, 3 genre Tari Tradisional Bali dan Pinisi.
Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya, Nadjamuddin Ramly mengatakan, pengusulan Pencak Silat ke dalam daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO menjadi bukti bahwa pemerintah hadir dan telah berkolaborasi bersama komunitas budaya untuk membawa Pencak Silat lebih dikenal secara luas di dunia internasional.
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa penetapan masuknya Pencak Silat ke dalam daftar ICH UNESCO bukanlah sebagai tujuan akhir. Menurutnya, yang paling penting dari semua itu adalah bagaimana Pencak Silat dapat dilestarikan dan dikembangkan dengan baik.
“Ini menjadi langkah awal bagi kita untuk memberikan perhatian lebih bagi pelestarian dan pengembangan Pencak Silat,” kata Nadjamuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Monitorday.com di Jakarta, Minggu (10/11/19).
Lebih lanjut ia menambahkan, terdapat 5 (lima) rencana aksi pengelolaan Pencak Silat yang akan dilakukan apabila masuk ke dalam daftar ICH UNESCO yaitu memasukkan Pencak Silat ke dalam muatan lokal; pendukungan festival baik di tingkat lokal maupun internasional; mengadakan pelatihan untuk peningkatan sumber daya manusia; penerbitan buku terkait Pencak Silat, serta; melanjutkan upaya inventarisasi dan dokumentasi.
“Karena itu, dibutuhkan kerjasama di antara pemangku kepentingan Pencak Silat seperti aliran, perguruan, komunitas, akademisi, pemerintah maupun para pemerhati Pencak Silat,” harapnya.
Ia kemudian menjelaskan, dalam daftar ICH UNESCO ada 3 (tiga) kategori usulan WBTb yaitu in need of urgent safeguarding list (daftar yang membutuhkan pelindungan mendesak); representative list (daftar perwakilan) dan; register of good safeguarding practices (langkah pelindungan terbaik). Dalam hal ini, lanjutnya, Pencak Silat diusulkan untuk masuk ke dalam kategori representative list (daftar perwakilan.
“Karena masih hidup dan berkembang di masyarakat Indonesia,” ujar Najmuddin.
Untuk diketahui, proses pengusulan Pencak Silat ke UNESCO dilakukan oleh Pemerintah melalui Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan. Naskah Pencak Silat dengan judul “The Tradition of Pencak Silat” telah diterima oleh Sekretariat ICH UNESCO pada bulan Maret tahun 2017 dengan nomor referensi IDN-01391.