Airlangga: RUU Ciptaker Dorong UMKM Naik Kelas

RUU Ciptaker pun menjadi salah satu cara untuk mencapai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (2020-2024).

Airlangga: RUU Ciptaker Dorong UMKM Naik Kelas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

MONITORDAY.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, bahwa RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang naskah akademiknya sedang dibahas di DPR, salah satu tujuannya, untuk mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas. 

"Memperluas peluang usaha demi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui kemudahan dan simplikasi perizinan, pemberdayaan UMKM dan koperasi, serta penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan," ujar Airlangga, di Jakarta, Kamis (20/2). 

Airlangga mengatakan, RUU Ciptaker pun menjadi salah satu cara untuk mencapai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (2020-2024), khususnya untuk mewujudkan visi Presiden yakni Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.

Airlangga mengungkapkan, melalui penciptaan peluang usaha, pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 5,7-6,0 persen rata-rata per tahun, dengan pertumbuhan investasi 6,6-7,0 persen rata-rata per tahun, tingkat kemiskinan 6,0-7,0 persen (2024), tingkat pengangguran terbuka 3,6-4,3 persen (2024), dan rasio gini 0,360-0,374 (2024).

Selain itu, juga untuk mewujudkan target pembangunan jangka panjang (2045) yakni untuk mewujudkan visi menjadi 5 (lima) besar kekuatan ekonomi dunia, negara maju dengan ekonomi berkelanjutan, keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap), tingkat kemiskinan mendekati 0 persen, serta produk domestik bruto (PDB) mencapai US$7 triliun (peringkat ke-4 PDB Dunia).

Terkait pemberdayaan UMKM dan koperasi akan diberlakukan perizinan tunggal bagi mereka melalui pendaftaran yang meliputi perizinan berusaha, standarisasi dan sertifikasi. 

Pemerintah dan Pemda (Dinas) akan aktif melakukan pendaftaran usaha kecil dan mikro (UMK). Lalu, juga diberikan insentif dan kemudahan bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan UMK.

Pengelolaan terpadu UMK diimplementasikan melalui sinergi dengan pemangku kepentingan. Kegiatan usaha mereka sendiri dapat dijadikan agunan pinjaman untuk UMK. Pemerintah memprioritaskan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM.

“Kemudahan pembentukan koperasi primer dan pelaksanaan usaha koperasi dapat berdasarkan prinsip syariah,” tutur Menko Perekonomian.

Menko melanjutkan bahwa setelah nanti UU Ciptaker berlaku koperasi dan/atau UKM boleh didirikan hanya oleh tiga orang saja. 

“Dulu kan modal terkumpul, harus ada minimal 20 orang, sehingga ini menyulitkan pendiriannya. Tetapi, karena koperasi bukan legal entity, jadi mereka masih susah mendapatkan pinjaman dari bank,” ujarnya. 

Karena itu, untuk pendaftaran UKM ke depannya bisa langsung melalui sistem online di situs Kemenkumham. Fasilitator pendaftarannya tak hanya notaris, namun misalnya perbankan yang memberikan KUR adalah yang mendaftarkan nasabah (UKM) nya.

“Termasuk, sertifikasi halal untuk UKM akan difasilitasi oleh pemerintah dan tidak dibebankan biaya apapun,” pungkas Airlangga.