Ahok Resmi Bebas, PSI Minta Buni Yani Juga Harus Dijebloskan ke Penjara
Juru Bicara Bidang Keagamaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli menyambut kebebasan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok hari ini.

MONITORDAY.COM - Juru Bicara Bidang Keagamaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli menyambut kebebasan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok hari ini.
"Selamat menghirup udara kebebasan, selamat kembali berjuang Pahlawan," ujar Guntur Romli kepada Monitorday.com.
Guntur Romli juga mengingatkan kasus Buni Yani sebagai pelaku pengedit video Basuki Tjahaja Purnama.
"Pak BTP adalah korban Buni Yani yang terbukti di pengadilan mengedit video pidato BTP di Kepulauan Seribu, kasus BTP bermula dari Buni Yani, sayangnya Buni Yani sampai sekarang masih bebas berkeliaran bahkan menjadi bagian Badan Pemenangan Prabowo Sandiaga Uno" tegas Guntur Romli yang juga Caleg DPR RI PSI untuk Jatim III (Situbondo Bondowoso Banyuwangi).
Melalui proses pengadilan, Buni Yani telah divonis bersalah 1 tahun 6 bulan penjara. Kasasi Buni Yani juga sudah ditolak Mahkamah Agung. Amar putusan tersebut diunggah secara resmi oleh laman Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018.
"Buni Yani diputuskan bersalah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, MA juga sudah menolak kasasi Buni Yani, sementara Pak BTP yang menjadi korban Buni Yani sudah menjalani hukumannya dan hari ini bebas murni, tapi pelaku Buni Yani tidak pernah ditahan, apalagi di penjara, ini menyakiti keadilan Pak BTP dan keadilan masyarakat" tegas Guntur Romli yang dikenal sebagai aktivis muda NU.
"Saya menuntut Kejaksaan segera mengesekusi amar keputusan MA dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018 yang menguatkan vonis atas Buni Yani 1 tahun 6 bulan, penegakan hukum wajib dilakukan" tandasnya.