Ahli Tata Negara : Presiden Perlu Konsultasi Kepada DPR Terkait Pemindahan Ibu Kota
Muhammad Rullyandi, Ahli Hukum Tata Negara mengatakan presiden hanya dapat memutuskan persoalan pemindahan ibu kota. Setelah menentukan kebijakan, presiden perlu konsultasi dengan DPR/MPR RI untuk mengambil keputusan tersebut.

MONITORDAY.COM - Muhammad Rullyandi, Ahli Hukum Tata Negara mengatakan presiden hanya dapat memutuskan persoalan pemindahan ibu kota. Setelah menentukan kebijakan, presiden perlu konsultasi dengan DPR/MPR RI untuk mengambil keputusan tersebut.
"Ibu kota itu pusat pemerintahan, yang menyelenggarakan presiden. Presiden yang memutuskan, itu boleh. Itu kebijakan," kata Rullyandi di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (24/8).
Hal tersebut di perjelas dengan undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meminta izin dihadapan para legislator dalam pidato Nota Keuangan pada (16/08) di Kompleks Parlemen. Hal ini dinilai sebagai penyampaian pesan secara formal kepada legislator.