Agar Sel Terorisme Tak Tumbuh Subur

Undang-Undang Antiterorisme harus segera disahkan DPR. Sebagai payung hukum bagi polisi dan TNI melakukan pencegahan dan pemberantasan aksi terorisme

Agar Sel Terorisme Tak Tumbuh Subur
ilustrasi

MONDAYREVIEW- Tragedi Mako Brimob Depok dan bom bunuh diri di Surabaya yang menewaskan banyak orang menunjukan aksi terorisme belum habis di negeri ini. Sel-sel terorisme masih hidup dan menjadi ancaman keamanan. Sewaktu-waktu, mereka bisa menebarkan teror tak terduga. Aparat dan rakyat pun menjadi korban.

Densus 88 sudah berusaha menangkap para terduga terorisme dan membongkar jaringannya. Namun, terorisme adalah ideologi yang berhasil menggiring cara pandang radikalisme dengan mengatasnamakan agama. Deradikalisasi tentu tidak sekedar menangkap para pelaku, juga meluruskan pemahaman yang menyimpang sehingga benih-benih terorisme tidak lagi tumbuh subur.

Undang-Undang Terorisma yang tengah dibahas di DPR dianggap menjadi salah satu solusi untuk menangkal aksi terorisme. Sejumlah tokoh lintas agama berkumpul di kantor PBNU Ahad lalu (13/5), selain mengutuk keras aksi terorisme juga mendesak pengesahan UU Terorisme. Menurut Yenni Wahid dari Muslimat NU, UU Antiterorisme sangat dibutuhkan untuk menindak para teroris sebelum melakukan aksinya. “UU ini dibutuhkan untuk pengamanan,” ujar putri mendiang Presiden Gus Dur ini.

Presiden Joko Widodo saat  menengok sejumlah korban bom gereja di Surabaya, Senin kemarin (14/5) juga mendesak DPR untuk segera merampungkan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “Jika nanti Juni di akhir masa sidang DPR belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu,” kata Presiden.

Presiden Jokowi menegaskannya bahwa aparat membutuhkan payung hukum yang kuat berupa undang-undnag terorisme, untuk menindak tegas jaringan teroris terkait pencegahan maupun penindakan. Pihak pemerintah sudah menyodorkan draft revisi UU Terorisme pada Februari 2016, namun sampai sekarang belum dituntaskan.

Diakui oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pihaknya sulit bergerak karena sejumlah pasal dalam UU Antiterorisme itu. Ia mencontohkn teroris baru bisa ditindak jika sudah terbukti melakukan tindak teror. “Kita tidak bisa melakukan apa-apa, hanya tujuh hari menahan mereka, menginterview setelah itu dilepas lalu kita intai,” ujar Kapolri.

Jika kewenangan sudah diatur, maka polisi bisa menindak seseorang atau kelompok yang terafiliasi ke kelompok teror. Seseorang yang memiliki barang bukti senjata atau bom bisa dikenakan UU Antiterorisme. Polisi juga memproses hukum orang-orang yang diduga akan melakukan aksi teror.

Selain itu, menurut Menko Polhukham Wiranto, ada hal krusial yang sebelumnya menjadi perdebatan di kalangan DPR dan pemerintah, salah satunya soal definisi terorisme dan pelibatan TNI. “Kita anggap semuanya sudah selesai, dengan demikiran tidak perlu lagi kita perdebatkan,” katanya.

Hal senada diungkapkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, dalam rapat Panja, sebenarnya sudah ada kesepakatan selain Polri, akan ada pelibatan TNI dalam pemberanasan tindak terorisme. “Kolabarasi antara Polri dan TNI dapat membantu pencegahan terorisme secara masif,” jelas mantan Panglima TNI ini.

Ketua DPR Bambang Soesatyo berjanji akan mendoronng perampungan revisi UU anti terorisme ini. Meskipun sudah ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah, masih ada sedikit singkronisasi antara TNI dan Polri yang harus diselesaikan. "Masih ada sinkronisasi yang belum clear. DPR sudah sepakat keterlibatan TNI itu dibuka dalam Undang-undang. Itu tidak ada masalah lagi," papar Bamsoet.

Kata “Terduga” dalam UU Terorisme ini menjadi perdebatan panjang. Karena menimbulkan multi interpretasi. “Dalam konteks pencegahan, kita tidak mau sembarangan. Untuk mengatakan kata diduga, itu ada syaratya, enggak bisa kata diduga hanya berdasarkan orang per orangan,” kata Wakil Ketua Panja RUU Antiterorisme, Supiadin Aries Saputra.

Dalam UU Antiterorisme juga diatur penggunakan kata “Diduga Keras”. Seseorang disebut diduga keras sebagai teroris ketika sudah ada laporan intelijen yang menyatakan bahwa ia memiliki indikasi sebagai teroris. Laporannya tidak bersifat perorangan tapi disahkan oleh BIN, Bareskrim atau BAIS.

Kalau seseorang hanya disebut “patut diduga”, tidak bisa langsung ditangkap. Polisi hanya boleh memanggilnya dan memintai keterangan. “Kita harus hormati HAM, hukum dan keadilan. Kita tidak ingin ada warga ktia dilakukan penangkapan sewenang-wenang karena hanya diduga tanpa dasar yang kuat,” jelas Supiadin.

Dalam UU Antiterorisme, ada tiga hal penting yang diatur. Yaitu,pertama,  bagaimana pencegahan semaksimal mungkin agaar aksi terorisme tidak terjadi. Kedua, pelibatan TNI dan instansi lain dalam penindakan. Ketiga, konsep rehabilitasi, bagaimana menangani korban luka ringan, korban berat, korban tewas dan kerusakan akibat terorisme.

Siapa pun tak ada yang menginginkan negeri ini disusupi oleh para teroris yang mengancam keamanan dan kedamaian warga. Semuanya, terutama para tokoh agama dan tokoh masyarakat harus terlibat untuk melakukan deradikalisasi, sehingga pemahaman yang menyimpang tak tumbuh subur di negeri yang cinta damai ini.