4,7 Juta Bidang Tanah Bersertifikat Berhasil Diterima Masyarakat Melalui Program PTSL

Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyebut, Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) pada era pemerintahan Jokowi-JK telah memberikan kepastian hukum dan mengurangi konflik pertanahan sekaligus memberikan manfaat bagi pengadaan fasilitas publik dan pola konsolidasi tanah dan sistem pendaftaran terpadu (single registration) menjadi kunci

4,7 Juta Bidang Tanah Bersertifikat Berhasil Diterima Masyarakat Melalui Program PTSL
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil

MONITORDAY.COM - Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyebut, Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) pada era pemerintahan Jokowi-JK telah memberikan kepastian hukum dan mengurangi konflik pertanahan sekaligus memberikan manfaat bagi pengadaan fasilitas publik dan pola konsolidasi tanah dan sistem pendaftaran terpadu (single registration) menjadi kunci. 

"Dan kami berhasil memberikan sertifikat tanah mencapai 4,7 juta bidang. Tahun ini targetnya mencapai target 7 juta tanah didaftarkan sertfikat," ujarnya.

Demikian disampaikan Sofyan Djalil dalam acara Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 Edisi 4 Tahun Kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan tema "Penguatan Indonesia Sentris", bertempat di Auditorium Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Dikatakan, Presiden Jokowi menyikapi persoalan pertanahan dan tata ruang secara serius dan massif karena di era sebelumnya memang tidak tertangani dengan baik.

"Kalau sebelum 2015 pencapaian penerbitan sertipikat tanah mencapai rata-rata 500 ribu-800 ribu, maka pada tahun 2015 meningkat menjadi 1 juta. Tapi tahun ini saya diberikan target Pak Presiden 5 juta," jelas Menteri ATR/BPN.

Untuk mengejar target tersebut, menurut Sofyan Djalil, pihaknya akan menambah juru ukur tanah atau Surveyor Kadaster Berlinsensi dari 7.271 orang menjadi hampir 9.000 orang.

Menteri ATR/BPN mengingatkan penerapan konsolidasi tanah dan tata ruang menjadi sangat penting apalagi di daerah-daerah yang rentan bencana alam seperti di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah.

"Dalam rangka mencapai target pendaftaran tanah, seluruh tanah kita daftarkan dengan melibatkan masyarakat. Sekarang ini untuk mengukur batas tanah menggunakan teknologi," jelas Sofyan.  

Adapun Program Reforma Agraria merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kementerian ATR/BPN 2014-2019 terdiri dari 2 bagian, yaitu Pendaftaran Tanah dan Redistribusi Tanah.

Pendaftaran Tanah secara masif di seluruh Indonesia telah dimulai pada tahun 2017 dengan 5 juta bidang terdaftar. Tahun 2018, ditargetkan 7 juta tanah terdaftar.

Sedangkan untuk Redistribusi Tanah, dilakukan melalui dua arah, yaitu Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN dan Perhutanan Sosial oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Khusus untuk TORA, Kementerian ATR/BPN telah mendistribusikan tanah seluas 188.295 hektare yang berasal dari hak guna usaha (HGU) habis, Tanah Terlantar, dan Tanah Negara lainnya dari tahun 2015-2017.

Tahun 2018 ini, kata Sofyan, ditargetkan 350.000 bidang tanah akan dibagikan melalui skema redistribusi.