Proses Hukum Berlanjut, 46 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Papua

MONITORDAY.COM - Menko Polhukan Wiranto memberikan keterangan mengenai perkembangan kondisi di Papua dan Papua Barat saat ini ketika jumpa pers yang dilakukan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Wiranto memastikan kondisi aktivitas di Papua dan Papua Barat saat ini sudah berangsur pulih dan normal terlihat dari pelayanan publik yang sudah mulai berjalan kembali, namun sekolah masih diliburkan.
“Aktivitas di Provinsi Papua sudah berangsur-angsur pulih dan normal, SPBU sudah berjalan artinya sudah mulai menjual bahan bakarnya, kemudian pertokoan dan perkantoran mulai buka, angkutan umum juga mulai beroprasi, hanya sekolah masih diliburkan” kata Wiranto saat Jumpa pers di Kemenko Polhukam.
Kemudian Wiranto menyebutkan bahwa tokoh masyarakat bersama Wakapolda dan Petinggi Papua juga sedah sepakat untuk menghentikan bentrokan yang terjadi pasca adu domba yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah berhasil memecah belah ormas setempat dengan pendatang.
Wiranto juga menyebutkan bahwa proses hukum terkait pernyataan rasis dan pengerusakan terhadap fasilitasa publik di Papua juga masih terus berlanjut berlanjut.
"Kita juga sudah tindak tegas terhadap pelanggaran hukum yang anarkis, merusak fasilitas umum, pembakaran, dan merusak instansi pemerintah dan tempat-tempat yang digunakan masyarakat untuk kehidupan sehari-hari. Itu kan ada yang dirusak, dibakar dan sebagainya," lanjutnya.
Polisi telah menetapkan 46 orang sebagai tersanka yang terancam dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Antara lain 28 orang tersangka di Jayapura, 10 orang di Manokwari, 7 orang di Sorong, dan 1 orang tersangka di Fakfak, Papua Barat.