4 Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam Dimusnahkan di Pontianak 

4 Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam Dimusnahkan di Pontianak 
kapal asing illegal berbendera Vietnam dimusnahkan di Kalbar (Humas KKP)

MONITORDAY.COM - Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaaan Republik Indonesia memusnahkan empat kapal asing illegal berbendera Vietnam di Pulau Datok, Pontianak Kalimantan Barat pada Kamis siang (25/3/2021) adalah langkah tepat.  

Kebijakan KKP yang humanis namun tak berkompromi dengan pelaku pencurian ikan di laut Indonesia sesuai dengan  dengan kebijakan pemberantasan illegal fishing Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji mewakili Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Bovambar.

Nugroho meminta agar aparat bersikap tegas kepada siapapun dan dari negara manapun yang merupakan pelaku pencurian ikan di laut Indonesia, wajib ditindak dengan tegas.

Penenggelaman ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai eksekutor didampingi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

"Kami mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran di Kejaksaan RI atas kerja sama, sinergi dan dukungan dalam memerangi illegal fishing di Indonesia," ungkap Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji. 

Keempat kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang dimusnahkan tersebut adalah BV 5248 TS (90GT), BV 5688 TS (80GT), Suria Timur (105GT), dan KG 93255 TS (115 GT). 

“Kapal-kapal ini ditangkap oleh aparat Ditjen PSDKP karena mencuri ikan di perairan kita,” ungkap Nugroho. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi menyampaikan bahwa Pemusnahan ini dilakukan untuk memberi efek jera terhadap para pencuri ikan di laut Indonesia. Kejaksaan akan mendukung KKP dalam pemberantasan illegal fishing. 

“Tindakan tegas ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht,” tegas Masyhudi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak yang memimpin pelaksanaan eksekusi serta membacakan putusan pengadilan, Basuki Sukardjono menyampaikan bahwa pemusnahan terhadap keempat kapal tersebut dilakukan dengan dua metode.

Dua kapal akan dihancurkan dengan alat berat sedangkan dua kapal lainnya akan ditenggelamkan dengan cara dilubangi dan diberikan pemberat.

“Kita didukung dan difasilitasi oleh KKP untuk melakukan pemusnahan sesuai keputusan peradilan, yaitu dengan cara dihancurkan dan kapal yang ada di Pulau Datok diisi pasir dan dilubangi sehingga kapal akan tenggelam," jelas Basuki.

Rangkaian kegiatan pemusnahan kapal pencuri ikan ini rencananya akan dilanjutkan di beberapa lokasi lainnya yaitu di Natuna sebanyak 10 kapal, Sebatik Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal, dan Batam 1 kapal.