Polisi Ciduk Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi

Polisi Ciduk Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi
Zaim Saidi (Dok. Facebook)

MONITORDAY.COM - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan adanya penahanan pendiri pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi di Depok Jawa Barat.

"Benar (sudah ditahan). Sebelum 24 jam sudah dilakukan penahanan tidak masalah," ujar Rusdi melalui pesan singkat, Rabu (3/2/2021).

Rusdi membeberkan alasan subjektif penahanan berupa khawatir Zaim melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Sementara itu, alasan objektif penahanan dikarenakan Zaim dijerat pasal yang memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun.

"Karena alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan objektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun," terangnya.

Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal tersebut berbunyi:

Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.

Selain itu, Zaim dijerat dengan Pasal 33 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut mengatur penggunaan mata uang asing dalam sebuah transaksi pembayaran.

Berikut ini bunyi Pasal 33 tersebut:

(1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Zaim pun kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, video viral di media sosial perihal adanya transasksi jual-beli menggunakan uang asing dinar dan dirham, bukan rupiah.