20 April, Hari Konsumen Nasional
Tujuan Hari Konsumen Nasional yakni semakin banyak pihak termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang semakin memiliki etika dalam usahanya.

MONDAYREVIEW.COM - Sejarah 20 April berkaitan dengan Hari Konsumen Nasional disingkat HARKONAS. Dilansir dari website Kementerian Perdagangan Republik Indonesia ditetapkan 20 April sebagai HARKONAS. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 dan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pemilihan tanggal 20 April dikarenakan tanggal tersebut telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Perlindungan konsumen merupakan salah satu permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian. Banyaknya kasus sengketa yang dialami oleh konsumen mengharuskan pemerintah mengambil tindakan. Bentuk perhatian pemerintah terlihat jelas dengan dikeluarkannya Undang-Undang untuk melindungi para konsumen agar konsumen memiliki kekuatan ketika menghadapi berbagai masalah.
Tujuan Hari Konsumen Nasional yakni semakin banyak pihak termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang semakin memiliki etika dalam usahanya.
Secara lebih rinci dijelaskan sebagai upaya penguatan kesadaran hak dan kewajiban konsumen, menempatkan konsumen sebagai subyek penentu kegiatan ekonomi, menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan, mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas pengembangan serta pelindungan konsumen. Dan tujuan terakhir untuk mendorong pembentukan jejaring komunitas perlindungan sosial.