18 Agustus, Memperingati Hari Konstitusi

Penetapan hari Konstitusi sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 18 tahun 2008.

18 Agustus, Memperingati Hari Konstitusi
Ilustrasi (piratelaws)

MONDAYREVIEW.COM - Sejarah dan peristiwa penting tanggal 18 Agustus berkaitan dengan mempersiapkan sistem ketatanegaraan Indonesia. Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia mengenai hari-hari besar nasional yang ditetapkan oleh Presiden dituliskan bahwa tanggal 18 Agustus diperingati sebagai Hari Konstitusi.

Penetapan hari Konstitusi sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 18 tahun 2008 yang ditetapkan oleh Presiden keenam Republik Indonesia yaitu Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono.

Hal-hal yang menjadi pertimbangan ditetapkannya hari Konstitusi sesuai dengan kepres tersebut adalah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal lainnya bahwa penetapan Konstitusi tersebut merupakan suatu kesatuan dengan Kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan menjadi tonggak sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Konstitusi merupakan hal penting yang harus dimiliki oleh setiap negara merdeka. Karena konstitusi merupakan identitas suatu negara. Konstitusi akan mencakup semua hal berkaitan dengan suatu negara seperti falsafah negara, cita-cita bangsa, serta tujuan bangsa.

Secara etimologi konstitusi berarti membentuk berasal dari kata ”Contituir” (bahasa Prancis), sedangkan menurut bahasa Inggris Constitute yang memiliki arti menetapkan, memastikan, mengundangkan, mendirikan, membentuk, membenahi, membuat sesuatu, menunjukkan, mewakilkan, atau memilih seorang pejabat atau mempekerjakan, memberikan kekuasaan.

Konstitusi juga memilliki arti sebagai sistem prinsip-prinsip mendasar yang mengatur suatu bangsa, negara, dan perkumpulan atau sebuah dokumen yang berisi prinsip-prinsip mendasar.