10 Daerah di Jawa-Bali yang Masuk Dalam Kategori Level 2 Usai Perpanjangan PPKM

10 Daerah di Jawa-Bali yang Masuk Dalam Kategori Level 2 Usai Perpanjangan PPKM
Ilustrasi/ Foto: Istimewa.

MONITORDAY.COM - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM sampai 30 Agustus 2021. Meski demikian, untuk levelnya ada 10 daerah yang diturunkan menjadi level 2 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Senin (23/8/2021) kemarin.

Adapun ke-10 daerah itu berada di empat provinsi yaitu, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Berdasarkan pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada sejumlah kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.

Sejumlah riteria itu di antaranya, angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu, jumlah fawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu dan jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.

Berikut ini rincian 10 daerah yang masuk level 2:

1. Banten

Kabupaten Serang

Kabupaten Lebak

2. Jawa Barat

Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Majalengka

Kabupaten Subang

Kabupaten Garut

3. Jawa Tengah

Kabupaten Kudus

Kabupaten Jepara

4. Jawa Timur

Kabupaten Sampang

Kabupaten Pamekasan