Yusril Sarankan Masyarakat Ikut Awasi Sidang Sengketa Pilpres di MK
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan oleh kubu Prabowo-Sandi.

MONITORDAY.COM - Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan oleh kubu Prabowo-Sandi. Hal ini bertujuan agar MK tetap dalam koridor dan memunculkan keputusan yang jujur.
"Agar MK bersidang secara fair, jujur dan adil, silakan rakyat mengawasi jalannya persidangan,” ujar Yusril, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).
Yusril mengatakan, keputusan yang diambil oleh kubu Prabowo-Sandi untuk menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK merupakan langkah tepat dan terhormat. Menurut dia, semua pihak memang harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pihak manapun.
Yusril menambahkan, bahwa diluar dari kekurangannya, MK tetap merupakan lembaga yang terpercaya untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang menjadi kewenangannya. Dia pun percaya sembilan hakim MK merupakan negarawan pengawal konstitusi yang berintegritas tinggi.
"Putusan MK yang diktumnya memutuskan siapa yang memperoleh suara terbanyak dalam hasil Pilpres yang disengketakan, nantinya wajib ditindaklanjuti oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu," ujarnya.
KPU dalam hal ini merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang membuat Surat Keputusan tentang pasangan mana yang menjadi Pemenang Pilpres. "SK KPU itulah yang pada tanggal 20 Oktober 2019 nanti akan menjadi dasar bagi MPR untuk melantik dan mengambil sumpah Presiden RI Periode 2019-2024," ucap Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini juga menyoroti kehadiran Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi. Menurutnya, BW merupakan advokat yang berilmu dan berintegritas.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya memberi kesempatan seluas-luasnya kepada mereka untuk mengemukakan argumentasi hukum, menghadirkan alat bukti yang sah, saksi-saksi dan ahli ke persidangan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres yang menyebabkan kekalahan Pasangan 02.
"Kewajiban untuk membuktikan dugaan itu ada pada beliau selaku pemohon dalam sengketa," tutur mantan Menkumham ini.
Di sisi lain, KPU sebagai Termohon dalam perkara akan diberikan kesempatan yang sama oleh MK untuk menanggapi dan menyanggah argumen, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli serta menunjukkan bukti-bukti sebaliknya.
Begitu juga Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait dalam persidangan juga diberikan kesempatan yang sama untuk menyanggah argumen dan alat bukti pemohon, serta membantah keterangan saksi dan ahli, serta mengajukan saksi dan ahli sendiri untuk didengar oleh majelis hakim.