YLKI Dukung Rencana Pemerintah Naikkan Cukai Rokok

YLKI Dukung Rencana Pemerintah Naikkan Cukai Rokok
Ilustrasi/Net

MONITORDAY.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi sekaligus memberikan dukungan terhadap rencana pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok. Direncanakan, kenaikan cukai rokok pada 2021 sebesar 17-19 persen.

"Kenaikan cukai rokok sangat penting untuk memberikan perlindungan pada konsumen. Sebab cukai memang sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat sebagai perokok aktif dan atau perokok pasif," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (23/10/2020).

Dia mengatakan kenaikan cukai rokok sangat penting untuk melindungi perokok anak dan remaja. Mengingat, prevalensi merokok anak di Indonesia sudah sangat tinggi, mencapai 8,5 persen. Padahal, target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 hanya 5,8 persen.

"Artinya, target menurunkan prevalensi merokok pada anak menjadi sangat penting, dan kenaikan cukai rokok menjadi instrumen efektif untuk itu," tutur Tulus.

Selama ini, tambah Tulus, prevalensi merokok pada anak terus menaik. Sebabnya, harga rokok terlalu murah. Apalagi rokok bisa dijual secara ketengan per batang. Peringatan pada bungkus rokok juga masih sangat kecil, sekitar 40 persen. Sementara, iklan dan promosi rokok yang masih sangat dominan. 

Tulus meminta pemerintah tak ragu menaikkan cukai rokok pada 2021. Kenaikan cukai, menurutnya, sangat positif dari aspek pertumbuhan ekonomi dan aspek kesehatan masyarakat, demi melindungi masyarakat secara kuat dan komprehensif.

Meski begitu, Tulus tidak sependapat alasan kenaikan cukai rokok akan melambatkan pertumbuhan ekonomi dan menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh. Sebab faktanya, kenaikan cukai rokok justru menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi, karena masyarakat akan mengalokasikan belanja untuk kebutuhan yang lebih urgen di masa pandemi ini.

Sementara pengurangan buruh bukan karena kenaikan cukai, tapi faktor mekanisasi. Juga faktor rendahnya penyerapan tembakau lokal karena tingginya impor.

"Lagi pula, di masa pandemi Covid-19 seperti ini, aktivitas merokok menjadi sangat rawan dan high risk. Karena bisa menjadi trigger untuk konsumen terinfeksi Covid-19," demikian kata Tulus Abadi.

Kenaikan cukai rokok direncanakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kebijakan ini ditempuh guna mengejar target pembangunan dari sisi fiskal maupun peningkatan daya saing manusia di bidang kesehatan.

Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Beleid tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Juni 2020