WHO Tetapkan Virus Corona sebagai Darurat Kesehatan Global
Wabah virus corona 2019-nCoV merupakan Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

MONITORDAY.COM - Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) secara resmi menyatakan bahwa virus corona merupakan darurat kesehatan global.
Hal ini dinyatakan dalam pertemuan kedua Emergency Committee bersama dengan Direktur Jenderal WHO pada hari Kamis, 30 Januari 2020 kemarin waktu Jenewa.
Mengutip laman resminya pada Jumat (31/1/2020), Direktur Jenderal Tedros Adhanom Ghebreyesus mendeklarasikan bahwa wabah virus corona 2019-nCoV merupakan Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Dalam pertemuan pertamanya, WHO belum menyatakan status darurat kesehatan global. Namun, mengingat adanya peningkatan yang signifikan jumlah kasus dan negara yang melaporkan semakin bertambah, pertemuan kedua pun dilakukan.
Dalam konferensi persnya, Tedros mencatat bahwa terjadi penyebaran virus yang mengkhawatirkan di luar Tiongkok.
"Alasan utama deklarasi ini bukan karena apa yang terjadi di Tiongkok, tetapi karena apa yang terjadi di negara lain," ujarnya seperti dikutip dari AP News.
"Kekhawatiran terbesar kami adalah potensi virus ini menyebar ke negara-negara dengan sistem kesehatan yang lebih lemah serta tidak siap untuk menghadapinya," katanya.