Wapres: Indonesia Harus Miliki Sertifikat Halal Bertaraf Internasional

MONITORDAY.COM - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mendorong Indonesia kedepan harus memiliki satu sertifikat halal yang diterima secara internasional. Hal ini dilakukan agar Indonesia dapat membuka pasar ekspor ke berbagai negara, khususnya negara-negara berpenduduk mayoritas muslim dan anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
Hal tersebut dikatakan Wapres saat memberikan sambutan pada acara Closing Ceremony Festival Syawal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) 1442 H melalui konferensi video di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (22/06/2021).
“Tak dapat dipungkiri, sertifikat halal menjadi salah satu syarat produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, khususnya negara dengan jumlah penduduk mayoritas muslim, termasuk negara-negara anggota OKI,” tegas Wapres.
Dalam kaitan ini, Wapres meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama LPPOM MUI untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM guna menyepakati adanya satu sertifikat halal Indonesia yang diterima secara internasional.
“Diharapkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Indonesia dapat diterima di semua negara tujuan ekspor,” harapnya.
Di samping itu, lanjut Wapres, kemudahan memperoleh sertifikasi halal bagi para pelaku usaha khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK) juga penting diupayakan untuk mendukung ketersediaan produk halal yang berdaya saing.
Sebagai contoh, melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 57 tahun 2021, pemerintah telah menetapkan pembebasan biaya sertifikasi halal bagi UMK, sehingga ia mengimbau kepada seluruh pelaku UMK untuk segera mengurus sertifikasi halal bagi produknya.
“Hal ini penting untuk meningkatkan daya saing dan menambah nilai produk, sehingga diharapkan produk UMK dapat menjadi penguat ekonomi Indonesia, baik dalam skala nasional maupun internasional,” tegasnya.
Lebih jauh, Wapres menuturkan selain mempermudah sertifikasi halal, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada pengembangan UMK sebagai pelaku utama ekonomi dan keuangan syariah karena jumlahnya yang sangat besar.
Perhatian yang diberikan itu meliputi dukungan kebijakan permodalan, pelatihan manajemen dan pemasaran, serta kemudahan akses pasar termasuk melalui platform digital.
“Pemerintah juga mendorong terjadinya sinergi yang saling menguntungkan antara UMK dengan pelaku usaha menengah dan besar, serta BUMN,” pesannya.
“Dalam kerangka dukungan bagi UMK ini, diperlukan fasilitasi dari BPJPH, LPPOM MUI dan Lembaga terkait lainnya untuk memperlancar proses sertifikasi produk UMK agar tetap kompetitif dan dapat menembus pasar domestik maupun global,” demikian kata Wapres.