Wamenkeu Sebut RUU Cipta Kerja Dapat Benahi Sistem Perpajakan

Saat ini kami sedang berdiskusi juga dengan DPR, di mana Omnibus Law memiliki beberapa sektor prioritas yaitu perpajakan, pembukaan lapangan kerja, dan sektor keuangan.

Wamenkeu Sebut RUU Cipta Kerja Dapat Benahi Sistem Perpajakan
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara/ Net

MONITORDAY.COM - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) bisa memberikan kepastian terhadap perbaikan iklim investasi serta pembenahan atas sistem perpajakan di Indonesia.

Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan terdapat enam pilar soal perpajakan di dalam Omnibus Law, antara lain pendanaan investasi, sistem teritorial, wajib pajak pribadi, kepatuhan wajib pajak, ekuitas bisnis, dan fasilitas perpajakan.

"Saat ini kami sedang berdiskusi juga dengan DPR, di mana Omnibus Law memiliki beberapa sektor prioritas yaitu perpajakan, pembukaan lapangan kerja, dan sektor keuangan," kata Suahasil di Jakarta, Sabtu (12/9).

Selain itu, ia mengharapkan proses pembahasan RUU Cipta Kerja dapat segera usai karena regulasi ini dapat memberikan kepastian terhadap iklim bisnis dan kemudahan berinvestasi terhadap pelaku usaha.

"Kami berharap ini bisa cepat selesai dan mendapatkan persetujuan DPR sebelum akhir tahun. Ini akan menjadi basis baru di Indonesia, khususnya dalam iklim investasi," ujar Suahasil.

Sebelumnya, dalam ASEAN webinar series, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga mengungkapkan pentingnya peraturan perundangan tersebut untuk meningkatkan kinerja investasi dalam negeri.

Menurut Suahasil, regulasi yang dapat memperbaiki birokrasi dalam kemudahan berusaha ini dapat memberikan kontribusi terhadap pemulihan ekonomi, terutama usai berakhirnya pandemi COVID-19.

"Omnibus Law ini adalah bukti komitmen Presiden Jokowi. Selain mempermudah dan membuat iklim investasi Indonesia ramah ke investor, ini juga mempercepat reformasi struktural," ungkapnya.

Salah satu harapan dari pemberlakuan RUU Cipta Kerja adalah kemudahan dalam investasi di Indonesia yang dapat berdampak pada penyerapan tenaga kerja serta perbaikan kinerja pertumbuhan ekonomi nasional.

Terdapat 11 kluster dalam RUU Cipta Kerja yaitu simplifikasi lisensi, persyaratan investasi, pekerjaan, kemudahan, penguatan, dan perlindungan UMKM, kemudahan berbisnis, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintah, pengenaan sanksi, akuisisi lahan, proyek dan investasi pemerintah, serta zona ekonomi.