Disdik Kota Depok Keluarkan Edaran Larangan Valentine

MONITORDAY.COM - 14 Februari banyak dirayakan oleh masyarakat sebagai Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang. Peringatan yang berasal dari budaya barat tersebut diisi dengan saling memberi coklat bahkan melakukan hubungan seksual. Perayaan ini cukup populer di kalangan generasi muda.
Menanggapi perayaan Valentine, Dinas Pendidikan Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan untuk merayakan hari kasih sayang (valentine) atau valentine day bagi siswa.
Dikutip dari laman resmi Dinas Pendidikan Kota Depok, Minggu (14/2/2021), SE larangan merayakan Valentine itu dikeluarkan pada 11 Februari 2021.
SE dengan nomor 005/1686/II/Disdik/2021 tersebut ditujukan kepada Pengawas SD dan SMP, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal di Depok
Dilansir dari laman tribunnews, berikut lima poin isi surat edaran dari Disdik Kota Depok tersebut:
Berikut lima poin dari SE Larangan Hari Valentine:
1. Menghimbau peserta didik untuk tidak merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine Day).
2. Pengawas, kepala sekolah, dan guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.
3. Menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah.
4. Mengambil langlah-langkah pencegahan kegiatan dimaksud.
5. Turut mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam mencegah penularan Covid-19.