Viral Video Kopi “Luwak,” BPOM Minta Masyarakat Lakukan KLIK Produk Obat dan Makanan
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengklarifikasi soal produk kopi dalam kemasan cap 'Luwak' yang tampak terbakar dalam video singkat yang tengah viral di media sosial.

MONITORDAY.COM - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengklarifikasi soal produk kopi dalam kemasan cap 'Luwak' yang tampak terbakar dalam video singkat yang tengah viral di media sosial.
Humas BPOM Nelly menegaskan bahwa kandungan dalam kopi cap Luwak masuk dalam kategori produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api.
"Namun, hal ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi," ujar Nelly saat dihubungi Monitorday.com pada Senin, (01/10/2018).
Berdasarkan pengelompokan produk pangan, BPOM menilai Kopi cap Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer, dengan komposisi produk antara lain gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan. Produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI serta telah mendapatkan nomor izin edar.
“Disekitar kita terdapat banyak bahan pangan yang mudah terbakar, seperti terigu, kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instant, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang. Hal ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi.”
Terkait hal itu, Nelly mengatakan BPOM RI selalu melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dan memberikan nomor izin edar (MD atau ML) yang dicantumkan pada labelnya.
“Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM RI, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat,”jelasnya.
BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan. Pastikan kemasannya dalam kondisi baik, baca informasi pada labelnya, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait produk obat dan makanan, BPOM membuka layanan online di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533 atau mendatangi unit Layanan pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar / Balai POM di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, di berbagai media sosial saat ini sedang viral video yang cukup mengagetkan masyarakat dimana serbuk produk Kopi cap Luwak terbakar saat disulut dengan pematik (api).