Video Pembakaran Alquran Viral di Medsos, Setelah Diselidiki Ternyata Ini Sebabnya

Video Pembakaran Alquran Viral di Medsos, Setelah Diselidiki Ternyata Ini Sebabnya
Video Pembakaran Alquran Viral di Medsos, Setelah Diselidiki Ternyata Ini Sebabnya/(foto/net)

MONITORDAY.COM - Viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan pembakaran kitab suci Alquran yang diiringi dengan narasi yang menistakan suatu agama tertentu. 

Di video tersebut terlihat api membakar setengah Al Quran dan ada juga kata-kata tidak pantas yang ditulis di halaman kitab suci itu. 

Setelah diselidiki, Polres Metro Jakarta Selatan memastikan tidak ada Al Quran dibakar namun pelaku berinisial M yang mengunggah video tersebut mengambil video pembakaran dari internet. 

"Sebenarnya tidak ada pembakaran. Pelaku M hanya meng-upload ulang video dari konten internet yang lain," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Selasa (25/4/2021). 

Pelaku mengunggah video tersebut dengan menandai teman wanitanya. Kemudian ditambah dengan ujaran kebencian mengatasnamakan agama dan ditambahkan identitas seorang wanita, agar cepat viral. 

Adapun motif yang melatarbelakangi kasus itu, imbuh Azis, diduga antara masalah asmara dan sakit hati pelaku M terhadap teman wanita yang dulu pernah dekat. 

"Kenapa dia melakukan hal tersebut dengan menggunakan identitas, agama tersebut menjadi cepat viral begitu, balas dendamnya tersampaikan kepada wanita tersebut," ucapnya. 

Sedangkan wanita yang akunnya digunakan oleh pelaku M, ujar Azis, saat ini mengalami trauma dan saat ini dalam pendampingan petugas kepolisian. 

"Tentu trauma apalagi konten tersebut diberitakan ulang media sosial lain. Maka saya mengimbau masyarakat jangan men-share ulang konten tersebut karena tidak benar isinya bahkan bisa menjadi masalah bagi orang yang namanya digunakan," ucapnya. Dilansir Antara. 

Polisi saat ini menahan M dan ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.