UU Ciptaker Beri Dampak Positif Bagi UMKM
Transaksi e-commerce pada 2020 meningkat sampai 25 persen

MONITORDAY.COM - Kehadiran Undang-undang (UU) Cipta Kerja memberikan dampak positif kepada banyak sektor, terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) termasuk industri e-commerce.
Bahkan, berdasarkan data Bank Indonesia, transaksi e-commerce pada 2020 meningkat sampai 25 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp205,5 triliun di lokapasar (marketplace).
"Jika UMKM bisa menikmati dampak positif UU ini, tentu akan memberi pengaruh baik juga pada pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik," kata Kepala Bidang Konten dan Komunikasi Internal idEA Vriana Indriasari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut Indriasari, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menggairahkan industri e-commerce di Indonesia.Jika berkaca dari data Bank Indonesia, transaksi e-commerce pada 2020 meningkat sampai 25 persen.
Ia menilai, bisnis e-commerce bakal tetap tumbuh pesat pada 2021, didorong oleh bergesernya pola belanja konsumen selama pandemi. Karenanya, UMKM akan lebih banyak bermigrasi ke ke kanal daring.
"Kehadiran UU Cipta Kerja akan berdampak lebih positif," ujar Kepala Bidang Konten dan Komunikasi Internal idEA Vriana Indriasari.