Produk Olahan Indonesia Dikenakan BMAS, Pemerintah Protes Keras Kebijakan Uni Eropa Ke WTO

Terkena Bea Masuk Anti Subsidi (BMAS) terhadap produk impor olahan susu (dairy product) dari Uni Eropa. Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita mengatakan pemerintah telah mengirim surat kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas keberatannya Indonesia dikenakan BMAS oleh Uni Eropa.

Produk Olahan Indonesia Dikenakan BMAS, Pemerintah Protes Keras Kebijakan Uni Eropa Ke WTO
Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita

MONITORDAY.COM - Terkena Bea Masuk Anti Subsidi (BMAS) terhadap produk impor olahan susu (dairy product) dari Uni Eropa.

Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita mengatakan pemerintah telah mengirim surat kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas keberatannya Indonesia dikenakan BMAS oleh Uni Eropa.

"Kita sudah kirim surat ke WTO. Saya sudah kirim surat ke Malmström mengenai masalah itu," kata Enggar di Double Tree by Hilton Hotel, Jakarta, Rabu (04/9).

Menurutnya, Indonesia maupun Uni Eropa menghadapi tekanan internal terkait masalah BMAS, sehingga pemerintah berencana membalas pengenaan bea masuk produk olahan dari Uni Eropa.

"Pertanyaannya adalah, mereka mengenakan sampai 18% (BMAS). Boleh juga dong kita kenain," jelasnya.

Enggar mendorong para pengusaha untuk mencari alternatif pasar produk olahan di luar Uni Eropa seperti India, Amerika atau Australia.