Urgensi Regulasi Bus untuk Pengangkutan Barang

Urgensi Regulasi Bus untuk Pengangkutan Barang
bus double decker dengan bagai yang luas/ net

MONITORDAY.COM - Bus-bus double decker dan high decker semakin sering kita temui di terminal dan jalan-jalan raya atau tol konektivitas antar kota. Juga kita dapati bus kargo atau khusus angkutan logistik yang biasanya dimodifikasi dari bus-bus yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut penumpang.  

Jika kita potret kondisi makronya terlihat bahwa permintaan jasa pengangkutan di Indonesia terus tumbuh dan akan semakin menjanjikan. Tantangannya adalah menciptakan ekosistem logistik nasional yang efisien. Sebagaimana kita ketahui bahwa rasio biaya logistik di Indonesia product domestic bruto (PDB) berada di angka 25,5 persen.

Moda transportasi yang melayani jasa angkutan barang atau logistik harus dioptimalkan agar ekonomi Indonesia terus tumbuh dengan baik. Biaya pemesanan termasuk ongkos kirim barang harus ditekan dengan berbagai strategi. Secara integral tentu seluruh moda transportasi barang harus semakin terkoneksi dan mampu mengatasi tantangan dalam melayani kebutuhan angkutan barang.   

Di sisi lain kalangan dunia usaha bus penumpang lintang pukang menghadapi pandemi. Okupansi sangat menurun dan dua kali lebaran harus gigit jari. Sebagian pengusaha mampu mencari celah dengan menjual unit bus yang sudah tidak feasibel bagi rute tertentu. Bus-bus yang tadinya diperuntukkan bagi rute panjang Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dijual ke pengusaha bus dengan rute-rute yang relatif pendek.  

Di awal pandemi 2020 Business Development PT Safari Dharmasakti Marissa Leviani menyatakan, pengiriman barang yang dilayani oleh bus didominasi oleh kebutuhan pokok dan pangan. Perusahaan bus mengalami peningkatan okupansi hingga 20 persen sejak angkutan penumpang beralih fungsi menjadi angkutan logistik.Kabar baik ini menjadi angin segar bagi bisnis oto bus. Selama pandemi bisnis bus mengalami mati suri.

Memang tidak semua perusahaan bus mengalihfungsikan armadanya karena percaya pangsa pasar angkutan penumpang masih tinggi di tengah pandemi. Tentu saja kondisi finansial masing-masing perusahaan tidak sama. Pun kebijakan serta proyeksi masa depan usaha dalam jangka pendek dan jangka panjang juga terpengaruh oleh banyak faktor.   

Pemerintah memang tak berpangkua tangan. Sejalan dengan fakta itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya membenahi pembagian moda angkutan barang yang masih mengandalkan angkutan darat sebesar 90,6 persen dan mengalihkannya ke moda angkutan lain. Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan, Cris Kuntadi, mengatakan hal itu dilakukan agar bisnis logistik lebih sehat dan efisien, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.5/2020. 

Permenhub No. 25/2020 terdapat aturan turunan yang memperbolehkan pemanfaatan transportasi udara dan laut untuk membawa logistik.  Semestinya pengaturan transportasi sektoral harus terintegritasi dan berimbang baik darat, laut, udara, maupun kereta api 

Belum ada pernyataan ketentuan yang menyatakan boleh untuk bisa mengangkut barang. Jika aturan tersebut juga dapat diberlakukan untuk angkutan penumpang di jalan, maka dari sisi kesiapan dapat direalisasikan dengan berbagi rute jalur pengangkutan. Selain itu juga bisa dilakukan bekerja sama dengan berbagai macam lembaga untuk ikut terlibat dalam pengangkutan. 

Ruang bagasi bus yang besar di kanan dan kiri tubuh bus-bus besar memiliki kapasitas yang cukup untuk mengangkut barang. Tak hanya itu, kabin penumpang bisa disulap untuk membawa barang-barang yang ukuran dan muatannya lebih kecil. Dia berpendapat pendapatan dari angkutan barang juga bisa dioptimalkan bergantung kepada jarak per kilometer

Dalam Pasal 22 Permenhub No. 25/2020 menyebutkan bahwa pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.